2 Alasan Anggota Fraksi PKS Bakal Uji Materi KUHP Baru
Terbaru

2 Alasan Anggota Fraksi PKS Bakal Uji Materi KUHP Baru

Pasal 240 dan 218 KUHP baru dianggap berpotensi menjadi pasal karet.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis memutuskan meninggalkan ruang rapat Paripurna setelah berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat proses pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis memutuskan meninggalkan ruang rapat Paripurna setelah berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat proses pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Baru saja RKUHP atau RUU KUHP resmi disetujui dan disahkan menjadi UU, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bakal menempuh upaya hukum yakni melakukan uji materi terhadap KUHP Nasional yang baru. Pernyataan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Iskan Qolba Lubis dalam rapat paripurna pengambilan keputusan RKUHP menjadi UU di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/12/2022).

“Saya akan mengajukan (uji materil, red) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Semula Iskan menyampaikan pandangan fraksinya terhadap RKUHP. Dalam pandangan fraksinya, Iskan menuturkan ada dua catatan yang masih mengganjal dalam pemberian persetujuan RKUHP menjadi UU. Pertama, masih tercantumnya pengaturan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara sebagai diatur Pasal 240 KUHP baru. Bagi pelaku penghina pemerintah dan lembaga negara diancam dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dia menilai Pasal 240 KUHP baru berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, pasal tersebut dapat digunakan oleh pimpinan-pimpinan di lembaga pemerintahan melaporkan orang yang mengkritik pemerintah menjadi persoalan pidana. Menurutnya, pengaturan pasal penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara bentuk kemunduran demokrasi.

Baca Juga:

Baginya, keberadaan Pasal 240 KUHP baru menjadi instrumen pemerintah mengambil hak-hak masyarakat. Kedua, Pasal 218 KUHP baru terkait penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden maupun wakil presiden. Bagi Iskan, Pasal 240 dan 218 menjadi rumusan norma yang berpotensi menjadi pasal karet.

Terhadap kedua pasal tersebut, Iskan meminta agar rapat paripurna mencabut ketentuan Pasal 240 dan 2018 KUHP baru. Sebaliknya, bila tidak dicabut cara lainnya dengan mengajukan uji materil ke MK. Belum juga rampung menyelesaikan pendapat fraksinya di dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memotong pembicaraan Iskan.

“Catatan sudah kita sepakati dari Fraksi PKS. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui fraksi,” ujar Dasco.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait