Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu isu yang diperdebatkan. Tapi Al Araf melihat capres nomor urut 2, Prabowo Subianto tidak melihat putusan itu sebagai persoalan serius. Padahal, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran berat etik sehingga Anwar Usman dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK. Prabowo menganggap putusan MK itu final. Menurut Al, Prabowo lupa bahwa negara hukum mementingkan etika.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengkritik teknis acara debat. Menurutnya alokasi waktu tanya-jawab antar calon harusnya diperbanyak, sebab menjadi pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat. Dalam debat perdana tidak semua tema dapat dijawab dengan baik, karena waktu menjawab bagi calon sangat terbatas. Substansi tema debat tidak konsisten karena dipengaruhi banyak isu yang dibahas dalam 1 putaran debat.
“Seharusnya debat bisa diperbanyak dan lebih spesifik,” usulnya.
Terkait penguatan demokrasi, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menilai capres Anies dan Ganjar menawarkan janji politik untuk merevisi kembali UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) agar menciptakan kebebasan dalam berbicara. Masalah demokrasi di tanah air hari ini menurut Titi dikarenakan absennya mekanisme check and balances. Setidaknya ada 3 komponen terkait. Yakni parlemen yang efektif, kekuasaan kehakiman yang independen, dan media yang berintegritas. Sayangnya, ketiga komponen itu tidak berperan baik.
Pertanyaan soal parlemen yang efektif sudah muncul dalam segmen debat perdana, ditandai dengan pertanyaan bagaimana membangun kepecayaan masyarakat terhadap partai masih terlalu luas, belum spesifik. Seharusnya dalam pertanyaan itu dibahas bagaimana cara menumbuhkan demokrasi di dalam partai politik, bagaimana partai politik agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, bagaimana mendobrak hegemoni elit dalam tubuh partai politik.
Titi melihat capres Anies menawarkan konsep pendanaan parpol yang lebih transparan. Sementara capres Ganjar berpendapat hal mekanisme pendanaan parpol sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Namun demikian Titi mengapresiasi jawaban kedua kandidat capres Anies dan Ganjar.
“Hanya saja pertanyaan yang disampaikan kurang konkret, seharusnya pertanyaan ini lebih dalam lagi yaitu tentang bagaimana cara partai politik melakukan transparansi atas dana kampanye dan dana partai poltik yang dikelola,” katanya.
Pembahasan soal oposisi menurut Titi sudah seharusnya disajikan pada segmen debat capres, agar tidak menciptakan tendensi mayoritas. Persoalan demokrasi hari ini karena tidak adanya oposisi yang kuat, maka kebijakan yang kontroversial dan problemati disahkan. Masukan untuk KPU ke depannya debat dapat mengundang panelis dari kalangan praktisi.
















