2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi
Utama

2 Hal yang Menjadi Pertimbangan JPU Tuntut 8 Tahun Penjara Putri Candrawathi

Penasihat hukum menilai tuntutan jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan fakta hukum di persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

“Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawathi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Terhadap perbuatannya, Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga:

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” putusnya.

Putri Candrawathi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara karena menyebabkan hilangnya nyawa korban, Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

Jaksa juga menyampaikan, tuntutan 8 tahun penjara adalah sikap Putri Candrawathi yang berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Berikut pertimbangan Jaksa menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, yaitu:

1. Perbuatan Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberi duka dalam bagi keluarga.

2.  Sikap Putri Candrawathi berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

3.  Jaksa menilai Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya.

4.  Akibat pembunuhan tersebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Kemudian, Jaksa turut mengungkapkan hal yang dianggap meringankan tuntutan Putri Candrawathi, yaitu bersikap sopan salah satunya. “Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan,” kata Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Putri Candrawathi akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan diselenggarakan pekan depan.

Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya terkait pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas suaminya Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Putri Candrawathi didakwa terlibat pembunuhan Brigadir J karena diduga mengetahui rencana suaminya untuk membunuh Brigadir J tetapi tidak menghalangi rencana tersebut. Perlu diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi didakwa  melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP dengan hukuman paling berat adalah pidana mati.

Jaksa Dinilai Galau

Dalam kesempatan terpisah penasihat hukum Putri Chandrawathi, Febry Diansyah, mengatakan tuntutan Jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Ia menyebut Jaksa abai dengan fakta persidangan mengenai kekerasan seksual yang dialami Putri.

“Jaksa Penuntut Umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Bukti-bukti adanya dugaan kekerasan seksual di pelintir seoal-olah terjadi sebaliknya, bagi kami setidaknya ada empat bukti kekerasan seksual yang terjadi,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut Febri menyatakan dengan tegas setidaknya ada 15 poin tuduhan terhadap Putri Candrawathi terkait perkara ini yang dibangun berdasarkan asumi dan karangan.

“Saya tegaskan sekali lagi, kami mengidentifikasi 15 tuduhan Bu Putri Candrawathi terkait dengan perannya dan adanya asumsi dan karangan yang tidak berkesesuaian dengan bukti di persidangan,” tegasnya.

Ia juga melihat bahwa ada beberapa keterangan yang tidak muncul selama di persidangan tetapi seolah-olah dijahit menjadi sebuah karangan, sehingga terjadi asumsi dan karangan untuk membuktikan seolah-olah ada perencanaan pembunuhan.

“Dalam proses satu minggu ini kami akan melakukan identifikasi dan membedah secara detail tuntuan tersebut karena kami menduga banyak sekali catatan persoalan di tuntutan JPU tersebut,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait