6 Kampus Hukum Perintis M.Kn. Sepakat Perlu Evaluasi Pendidikan Kenotariatan
Utama

6 Kampus Hukum Perintis M.Kn. Sepakat Perlu Evaluasi Pendidikan Kenotariatan

Standar kurikulum dan kualifikasi pengajar menjadi masalah utama yang akan diselesaikan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia)

 

Budiman setuju dengan keinginan Ditjen AHU meningkatkan kualitas para notaris yang akan datang. Hanya saja Budiman keberatan kalau Ditjen AHU begitu saja menyalahkan semua kampus penyelenggara M.Kn. Demikian pula soal standar yang belum ada, Budiman melemparkan persoalan kepada Kemenristekdikti.

 

“Harus dievaluasi total, PTN pun kalau belum sanggup jangan merengek minta dapat izin. (Tapi) Koordinasi lah dengan Kemenristekdikti,” pungkasnya.

 

An An Chandrawulan, Dekan FH UNPAD mengungkapkan hal senada. “Setuju dengan Dirjen AHU, tapi kalau moratorium harus dilihat dulu karena itu ada di Kemenristekdikti, mungkin harus selektif untuk swasta jangan dibuka Prodi baru,” katanya kepada hukumonline saat dihubungi terpisah dari Singapura.

 

Adapun Dekan FH UNDIP, Benny Riyanto tidak hanya setuju adanya evaluasi serius mengenai pendidikan kenotariatan, namun juga setuju sepenuhnya dengan rencana usulan moratorium dari Ditjen AHU bagi penerimaan mahasiswa M.Kn. dan juga pembukaan program M.Kn. baru. “Itu usulan yang bagus, saya juga mendukung, terutama di swasta,” katanya.

 

Benny berpendapat dengan kelonggaran standar yang masih dibiarkan Kemenristekdikti soal program M.Kn., penyimpangan terbesar dalam pengendalian kualitas terjadi di kampus swasta. “Berhubung belum ada kurikulum yang standar, di swasta leluasa membuat mata kuliah yang tidak berkorelasi dengan kebutuhan praktik,” tambahnya.

 

Menanti Sikap Kemenristekdikti

Berdasarkan tanggapan para Dekan dari kampus perintis M.Kn., kelanjutan nasib pendidikan kenotariatan nampak berada di tangan Kemenristekdikti. Fakta bahwa ada semacam pembiaran atas tidak adanya standardisasi kurikulum serta terus bertambahnya izin yang diberikan bagi kampus penyelenggara M.Kn. menunjukkan Kemenristekdikti belum cukup serius soal kualitas pendidikan kenotariatan.

 

Dalam wawancara hukumonline dengan Freddy Haris selaku Direktur Jendral Ditjen AHU akhir Januari silam, ia menemukan ada kampus swasta penyelenggara M.Kn. yang menerima mahasiswa baru M.Kn. hingga 1500 orang dalam satu tahun ajaran. “Bahkan ada kampus swasta yang menerima mahasiswa M.Kn. langsung 1500, itu kan konyol,” ujar Freddy kala itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait