7 Agenda Prioritas Jangka Pendek Untuk Penegakan Hukum dan Peradilan
Terbaru

7 Agenda Prioritas Jangka Pendek Untuk Penegakan Hukum dan Peradilan

Rekomendasi jangka pendek terdiri dari 7 agenda prioritas utama. Seperti perbaikan pengelolaan SDM hakim, aparat penegak hukum, dan ASN terkait.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Masih terkait SDM, tim merekomendasikan untuk jangka pendek agar dilakukan perbaikan sistem dan pola pembinaan karir polisi, jaksa dan hakim serta pemenuhan kebutuhan jumlah jaksa, hakim dan hakim agung. Pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan di Kementerian dan Lembaga Lain. Perbaikan sistem rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor.

Kedua, perbaikan pengawasan aparat penegak hukum dan hakim. Tim mengusulkan agenda prioritas penguatan fungsi dan kewenangan pengawas internal Polri (Propam dan Itwas). Pemenuhan pelaksanaan kewajiban pelaporan LHKPN oleh anggota Polri, jaksa, hakim, panitera dan pejabat pemasyarakatan dan menjadikannya sebagai syarat promosi.

Verifikasi kewajaran LHKPN anggota Polri, jaksa dan hakim oleh unit pengawasan internal masing-masing lembaga. Percepatan pelaksanaan rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang belum ditindaklanjuti. Revisi peraturan terkait Kompolnas dan Komjak untuk memastikan efektivitas kerja. Serta proses hukum tegas bagi anggota Polri dan jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin/etik dan pidana.

Ketiga, peningkatan tunjangan aparat penegak hukum dan hakim serta anggaran penanganan perkara. Agenda prioritas jangka pendek yang diusulkan tim yakni peningkatan gaji/tunjangan bagi penyidik Polri, Jaksa dan Hakim. Serta peningkatan redistribusi hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut Kejaksaan.

Keempat, penuntasan status hukum perkara ‘menggantung’ atau tunggakan perkara. Penyusunan aturan terkait restorative justice, tim memandang perlu aturan yang menyinkronkan berbagai peraturan internal yang tersebar di berbagai lembaga. Revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pemberian grasi massal bagi seluruh narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) penyalahguna narkotika yang memnuhi syarat serta pelaku tindak pidana ringan.

Kelima, percepatan pelaksanaan eksekusi putusan. Agenda prioritas jangka pendek yang diusulkan tim yakni penguatan dukungan Polri dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Percepatan eksekusi putusan perdata, Tata Usaha Negara (TUN) dan Komisi Informasi serta rekomendasi Ombudsman RI serta putusan perdata yang belum dijalankan pemerintah.

Keenam, percepatan pemanfaatan sistem informasi dan akuntabilitas. Tim mendorong penetapan target SPPT-TI yang lebih tegas. Pelaksanaan asesmen dan pendampingan percepatan pemanfaatan TI dalam pengelolaan perkara pidana, termasuk keberadaan satu sistem TI terkait, di Polri, BNN, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan. Peleburan E Berpadu ke dalam SPPT-TI dan Transparansi proses penanganan perkara pidana dan pengelolaan WBP.

Ketujuh, penguatan kelembagaan dan perbaikan budaya organisasi. Sejumlah isu yang jadi sorotan yakni perlu dilakukan revisi UU KPK untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga mandiri dan berintegritas. Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

Revisi UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin independensi lembaga dan hakim konstitusi. Penggabungan gedung peradilan umum, agama, TUN dan militer pada daerah pemekaran baru untuk memastikan efisiensi. Perubahan pakaian seragam dengan tanda kepangkatan di Kejaksaan dan Kemenkumham. Publikasi laporan tahun pelaksanaan tugas Polri.

Tags:

Berita Terkait