8 Analisa Faktual Komnas HAM dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

8 Analisa Faktual Komnas HAM dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Berdasarkan temuan Komnas HAM total gas air mata yang ditembakkan aparat ke dalam stadion Kanjuruhan sebanyak 45 kali.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketujuh, Anam menemukan ada pengutamaan aspek komersialisasi dan pengabaian standar keselamatan dan keamanan dalam penentuan jadwal pertandingan. Hal itu dapat dilihat dari gagalnya mengubah jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya menjadi jam 15.30WIB. Padahal aspek keamanan dan keselamatan menjadi pertimbangan mengubah jadwal terebut.

PT LIB tetap mengadakan pertandingan pada malam hari karena  pertandingan besar seperti Arema FC vs Persebaya Surabaya disiarkan pada waktu prime time. Selain itu adanya keberatan dari pihak sponsor jika pertandingan dilaksanakan pada sore hari. Keberatan atas sponsor ini dapat dilihat berdasarkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara PT. LIB dengan Indosiar pada tanggal 13 September 2022 dan 17 September 2022.

Anam mencatat ada intervensi yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT. LIB atas dasar komunikasi dengan Kapolres Kabupaten Malang pada tanggal 20 September 2022 yang menyampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT. LIB dengan pihak broadcaster sehingga meminta Polres Malang untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.

“Berdasarkan hal di atas menegaskan bahwa pengutamaan aspek komersial sangat dominan dan mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk),” papar Anam.

Delapan, stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan untuk pertandingan dan penuh sesak/overcrowded. Dari keterangan Dispora sebagai pegelola stadion, Anam mengatakan kapasitas stadion Kanjuruhan hanya 38.056 orang. Pada peristiwa itu tiket yang terjual mencapai 42.516 dan Dispenda mencatat tiket terjual sebanyak 42.906.

Verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan dilakukayang dilakukan terakhir kali pada 6 Februari 2020 oleh PT LIB. Terkait hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 dinyatakan layak dengan catatan. Pada faktanya verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 tidak mengacu kepada Regulasi Stadion PSSI tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait