Akademisi: Orisinalitas Karya Ilmiah Penting, Jangan Ketergantungan AI
Terbaru

Akademisi: Orisinalitas Karya Ilmiah Penting, Jangan Ketergantungan AI

AI bukan untuk menggantikan peran manusia. Hanya sebagai alat untuk membantu menyusun karya ilmiah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Paling penting dalam menggunakan AI untuk karya ilmiah jangan terlena dan ketergantungan. Hasil AI jangan ditelan mentah-mentah, harus ditinjau ulang secara etika dan moral serta logika. Karya ilmiah lebih diutamakan untuk mengeksplorasi pemikiran sendiri, AI hanya untuk memperbaiki dan memberikan saran. 

“Manusia (peneliti) adalah pemegang otoritas, memberi sentuhan dan ekspresi tulisan pada karya ilmiahnya (orisinalitas,-red),” ujarnya.

Perlu kehati-hatian dalam menggunakan AI dengan memegang 5 prinsip. Pertama, sekuritas data pribadi, karena ada risiko siber yang mengintai. Kedua, adil dan non diskriminasi, sebab AI bisa menghasilkan perspektif bias. Ketiga, non dependensi, tidak ketergantungan terhadap AI. Keempat, bertanggung jawab dan akuntabilitas, perlu menyebut bahwa informasi atau data terkait diperoleh dari penggunaan AI. Kelima, kritis, yakni menyadari ‘kebenaran’ yang dihasilkan AI tak sepenuhnya benar.

Senada, dalam kesempatan yang sama, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Serlika Aprita, mengatakan Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara yang sering menggunakan AI dalam kegiatan rutin. Teknologi AI juga digunakan dalam kegiatan akademik seperti penelitian. 

Pemerintah punya Rencana Strategis Nasional Kecerdasan Artifisial Tahun 2020-2045 sebagai landasan kebijakan, regulasi, praktik, dan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pemanfaatan AI termasuk di perguruan tinggi. Badan PBB yang mengurusi sektor pendidikan dan kebudayaan (UNESCO) tahun 2022 telah menerbitkan Recommendations On The Ethics of Artificial Intelligence sebagai kaidah kebijakan aturan dan panduan praktis memanfaatkan AI secara etis dan bertanggung jawab. 

“Kecanggihan AI membawa akses negatif ada saat dihadapkan dengan isu integritas akademik dan orisinalitas karya ilmiah,” kata Serlika.

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Surat Edaran No.9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Targetnya pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI pada kode baku lapangan usaha Indonesia 62015. Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. 

Tujuan edaran ini memberi acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis AI. Edaran Komdigi itu memuat etika AI yakni inklusif, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan dan kekayaan intelektual. 

Serlika mengusulkan pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah  sebagai pedoman untuk penggunaan AI yang bertanggungjawab. Penggunaan AI membawa perubahan besar dalam dunia akademik. Penulisan jurnal ilmiah yang prosesnya dianggap panjang dan rumit sekarang mudah dikerjakan dengan bantuan AI. 

“Semoga AI dapat terus berkembang sejalan dengan integritas akademik yang kuat. Membantu dosen dan mahasiswa menyumbangkan karya ilmiah berkualitas yang membawa dampak positif bagi dunia pendidikan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info