Amnesti dan Abolisi: Dari Wisdom ke Trade Off, dari Prerogative ke Potentially Dangerous
OPINI

Amnesti dan Abolisi: Dari Wisdom ke Trade Off, dari Prerogative ke Potentially Dangerous

Amnesti dan Abolisi adalah bagian dari pardoning power yang melekat pada kepala negara. Keduanya bersifat prerogative dan diskresional yang seharusnya mengedepankan wisdom dan "virtue", kebajikan dan kebijaksanaan untuk kepentingan politik kenegaraan, bukan kepentingan politik praktis kekuasaan semata.

•Bacaan 6 Menit

Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan pertimbangan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong melalui Surat Nomor R42/Pres/07/2025 dan Surat Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 31 Juli 2025, yang sekaligus menyampaikan bahwa DPR RI telah mengadakan rapat konsultasi yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Mei Susanto dan I Nyoman Sauca Wisesa Pinton. Foto: Istimewa
Mei Susanto dan I Nyoman Sauca Wisesa Pinton. Foto: Istimewa

Bagi pengajar dan pemerhati hukum tata negara, rentetan peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah kewenangan Presiden memberi Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom tepat secara ketatanegaraan? Apa pembeda keduanya sehingga diberikan pembedaan perlakuan? Bagaimana konsekuensi hukum dan politik dari pemberian Amnesti dan Abolisi ini? Lebih jauh, karena Amnesti dan Abolisi adalah pranata pardoning power (kewenangan memaafkan) seorang kepala negara, apakah penggunaannya yang bersifat prerogatif tidak dapat dipersoalkan dan diganggu gugat alias “can do no wrong” sebagaimana raja/ratu dalam sistem kerajaan? Bagaimana pula dampaknya bagi kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum, mengingat kasus keduanya sedang berproses di pengadilan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap?

Amnesti dan Abolisi Sebagai Pranata "Pardoning Power"

Secara historis, pardoning power berasal dari konsep klasik negara barat, mulai dari Yunani Kuno sampai kemudian abad pertengahan sebagai bagian dari royal prerogative of mercy raja/ratu. Kekuasaan ini melekat pada kepala negara yang bersifat diskresional, yang dalam tradisi Inggris bersanding dengan prinsip "the king can do no wrong".

Meski demikian, saat abad pencerahan (enlightenment), kekuasaan pardoning power ini adalah kekuasaan raja yang sengaja disisakan. Inilah kenapa hak prerogatif disebut sebagai kekuasaan istimewa yang bersifat residual power. Dalam buku Two Treatises of Government (1689), John Locke menekankan kekuasaan prerogatif ini harus didasarkan pada "wisdom and goodness, and wise of princes"

Sementara itu, dalam sistem republik yang demokratis, pardoning power tetap dipertahankan sebagai pranata ketatanegaraan seorang kepala negara. Di Amerika misalnya, dalam Article II Section 2, Clause 1 US Constitution, menyebut "The President .... shall have Power to grant Reprieves and Pardons for Offences against the United States, except in Case of Impeachment".

Rumusan pardoning power di Amerika ini menunjukkan pada satu sisi kekuasaan ini diakui secara konstitusional. Namun sejatinya, bukan tanpa kritik, karena memberikan kewenangan "pengampunan" secara "unlimited", kecuali untuk kasus impeachment. Inilah kenapa para kritikus di Amerika misalnya Jeannie Suk Gersen menyebut pardoning power berpotensi disalahgunakan dan berbahaya "the dangerous possibilities" saat Presiden Trump tahun 2020 memberikan pengampunan kepada Michael Flynn, mantan penasihat keamanannya.

Dari Amerika, kita dapat memperoleh pelajaran bahwa "pardoning power" yang bersifat diskresional dan prerogatif sangat mungkin disalahgunakan. Pada satu sisi, Hakim Robert Sharpe dari Ontario mengatakan "pardons were a safety valve that allowed for consideration of mercy and compassion in cases where the law failed to reflect understandable human frailties". Namun pada sisi lainnya, sebagaimana catatan Anne McMillan "The Pardon: politics or mercy", kekuasaan ini kerap kali disalahgunanakan (abusage).

Halaman selanjutnya:Amnesti dan Abolisi dalam...
amnestiabolisipresiden
Mei Susanto

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info