Ketiga, persoalan prosedural dalam isu amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom. Menurut agenda DPR, pada tanggal 25 Juli – 14 Agustus 2025, DPR sedang melakukan reses. Lalu bagaimana mungkin pemberian pertimbangan atas amnesti dan abolisi dapat diberikan di tengah masa reses dan hanya dilakukan dalam waktu 1 hari. UU MD3 memang tidak mengatur rinci kewenangan DPR dalam pemberian pertimbangan amnesti dan abolisi ini. Demikian halnya dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR. Namun demikian, aturan teknis mengenai pelaksanaan kewenangan secara umum dapat mengacu pada Bab XVI tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat, serta BAB XVIII tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan.
Ketentuan mengenai Rapat Paripurna Luar Biasa memang tercantum dalam Pasal 257 Tata Tertib DPR. Namun demikian, apakah dalam proses pertimbangan di DPR yakni antara 30-31 Juli 2025, mekanisme rapat paripurna luar biasa telah dilakukan mengingat sedang masa reses? Hal yang tampak tidak terpenuhi, karena tidak terjadi rapat paripurna luar biasa tersebut, melainkan digantikan dengan rapat konsultasi. Pertanyaan lanjutan, dapatkah rapat paripurna digantikan dengan rapat konsultasi? Padahal, forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR adalah rapat paripurna.
Dari Prerogative menjadi Potentially Dangerous bagi Kekuasaan Kehakiman
Pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom memiliki dua sisi yang problematik dalam penegakan hukum. Pada satu sisi seolah menjustifikasi hukum sebagai alat kekuasaan. Namun, di sisi lain, amnesti dan abolisi yang hendak mengatasi persoalan tersebut justru mengandung persoalan yang sama. Dalam jangka pendek, ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia seolah banyaknya kasus hukum tergantung pada kepentingan politik tertentu. Karena itu, dalam proses penegakan hukum ini, aparat penegak hukum maupun institusi pengadilan penting untuk menjaga independensi, sehingga dapat menunjukkan proses penegakan hukum yang imparsial dan tidak memihak.
Sementara dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin banyak pihak yang melakukan pidana kemudian meminta amnesti dan abolisi. Berkaca pada kasus di Amerika di mana Presiden Trump memberikan banyak pengampunan bagi para pendukungnya, bahkan Presiden Biden yang memberikan pengampunan pada anaknya, maka tidak menutup kemungkinan "amnesti dan abolisi" di Indonesia juga digunakan secara sewenang-wenang untuk para pendukung kekuasaan.
Karena itu, amnesti, abolisi dalam desain ketatanegaraan Indonesia, di mana kepala negara bukanlah raja, melainkan Presiden, maka pemegang kekuasaan harus dapat mengargumentasikan penggunaan kekuasaan pengampunan tersebut secara bijak, bajik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mekanisme checks and balances, saat mengeluarkan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, pemberian pengampunan masih mungkin diuji proseduralnya ke pengadilan. Ini adalah prinsip penting untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Selain itu, dalam jangka panjang, ada urgensitas untuk mengatur lebih detail UU tentang Amnesti dan Abolisi, mengingat UU No. 11 Tahun 1954 telah usang. Perlu diatur kriteria dan prosedur yang jelas, sehingga "pardoning power" seorang Presiden dapat diambil secara bertanggung jawab tidak unlimited dan potentially disalahgunakan.
*) Mei Susanto dan I Nyoman Sauca Wisesa Pinton adalah Pengajar Hukum Tata Negara dan Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















