Hak Asasi Manusia (HAM) pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hukum. HAM diatur dalam Hukum selanjutnya legitimasi Hukum dapat tercapai saat HAM terlindungi. Dua sisi mata uang tersebut mengantarkan kita ke dalam salah satu aspek HAM dalam tulisan ini yaitu Kebebasan Berekspresi dan akan dihadapkan dengan Hukum, khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP tahun 2023) atau KUHP Nasional.

Pertentangan norma atau kontradiksi dalam hukum atau disebut juga Antinomi. Istilah “antinomia” atau “anti nomos”, ditemukan pada tahun 1529 yang secara harfiah memiliki arti “a contradiction between two apperently equally valid principles or between inferences correctly drawn from such principles” suatu pertentangan atau kontradiksi antara dua hal yang terlihat sama (equally). Atau dalam Black’s Law Dictionary dimaknai “antinomia is a term used in logic and law to denote a real apperent inconsistency or conflict between two facts authorities or propositions”.
Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak fundamental yang dimiliki warga negara indonesia sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Kebebasan berekspresi berserikat berkumpul tersebut merupakan modal kekuatan pembangunan suatu Bangsa dan Negara dimana Bangsa dan Negara yang maju tentunya memberi ruang bagi warga negaranya untuk saling bercakap ide gagasan dan kritik membangun dan harapannya percakapan itu menjadi produk kemajuan baik fisik maupun non fisik.
Sebagaimana artikel di koran De Expres dari Soewardi Soerjaningrat Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda), berisi kritikan atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu. Namun, terlepas dari itu perlu dipahami bahwa kebebasan berpendapat merupakan non derogable right dimana kebebasan tersebut dibatasi oleh utamanya hak orang lain dan ketertiban umum.
Pada tahun 2023 telah diterbitkan KUHP Nasional menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda, merupakan simbol terlepasnya Indonesia dari pengaruh kolonialisme yang tersisa. Namun, pengaruh norma hukum Belanda tentu saja telah menjadi hukum yang hidup di Indonsesia. Pertanyaan selanjutnya pengaruh hukum Belanda apa yang tersirat dalam KUHP 2023, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan apakah KUHP telah mengatur kebebasan berpendapat sebagai suatu delik yang melindungi dan produktif atau antinominya kebebasan berpendapat itu dihalangi dan menjadi kontra produktif pada kemajuan bangsa dan negara.
Beberapa pasal dalam KUHP saat ini menjadi perhatian berkaitan dengan kebebasan berpendapat keberadaan dimana Pasal 218-220 KUHP 2023 berasal dari kolonialisme Belanda yang sudah kehilangan kontekstual dan relevansinya pada situasi Indonesia hari ini. Menurut Zainal Arifin Mochtar, alasan penggunaan aturan ala lese majeste karena masih adanya beberapa negara lain yang menerapkan aturan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan yang tepat. Ketentuan-ketentuan dimaksud yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat tersebut dapat dijumpai dalam ketentuan-ketentuan KUHP 2023 yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi sebagai berikut:
a. Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220).
b. Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240-Pasal 241).
c. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353-Pasal 354).
Pasal tersebut diatas dirancang untuk menciptakan kestabilan politik dan pemerintahan di Indonesia. Kekhawatiran yang muncul adalah perlindungan atau imunitas berlebih pada pemerintahan dan menumbuhkan sistem bernegara yang anti kritik.
Kebebasan berekspresi merupakan suatu hak asasi yang diberikan kepada warga negara dan dibatasi oleh hak orang lain merupakan suatu kontrol negara terhadap masyarakat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan stabil. Tapi prinsip tersebut dihadapkan dengan impunitas/imunity yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut membuat semakin besar jarak/gap keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk berpendapat termasuk mengawasi Presiden dan bentuk tekanan/ancaman pidana kepada masyarakat untuk tidak mempertanyakan kebijakan pemerintah sampai dengan mengkritisi atau sekedar menyuarakan ketidakpuasan masyarakat.
Ketidakseimbangan antara perlindungan/imunitas kepada eksekutif dan hak kebebasan berekspresi masyarakat merupakan suatu antinomi dimana ada prinsip check and balances dalam bernegara. Hal tersebut tentunya mengancam prinsip kesetaraan atau equality “All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood.”
Berkaca pada pembahasan tersebut diatas bilamana antinomia atau kontradiksi antara perlindungan/imunitas kepada eksekutif dan hak kebebasan berekspresi masyarakat yang tercipta tidak diletakkan pada titik keseimbangannya dapat menimbulkan permasalahan yang pada ujungnya suatu negara demokrasi dapat terjebak dan terjerumus ke dalam sistem bernegara yang otoriter sampai dengan totaliter. Sebagai perbandingan selanjutnya tidak hanya ketidakseimbangan antara kebebasan berpendapat masyarakat dengan imunitas perlindungan pada Eksekutif. Lebih jauh perbandingan pengaturan dan penegakan terkait kode etik kepada eksekutif dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden serta Para Menterinya masih sangat minim di Indonesia. Hal tersebut berbeda dengan pengaturan dan penegakan kode etik di lembaga yudikatif dan legislatif yang dengan mudah dapat diakses dan diikuti sampai dengan hasilnya.
Kesimpulan dan Saran
Berjalannya suatu negara yang sehat dan maju merupakan tujuan akhir bernegara sebagaimana tujuan dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila. Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam Hukum dan HAM atau terjadi suatu antinomi dalam berhukum dan bernegara, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem berhukum dan bernegara yang seimbang agar hukum yang berlaku tidak berpihak kepada penguasa semata (eksekutif, red) dan menekan masyarakat pada umumnya.
Kata lain, ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi dihadapkan dengan kesewenangan dan perlindungan pemerintah, negara perlu memberikan perhatian untuk membuat sistem bernegara yang seimbang. Pada akhirnya kebijakan yang dibuat dan dijalankan pemerintah untuk kemajuan dan kesejahteraan yang merata dapat sampai ke setiap lini lembaga negara, tidak terpusat di lingkaran tertentu atau golongan tertentu saja.
*) Muhamad Ridwan, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas II
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















