Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum
Kolom

Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum

Kehadiran Artificial Intelligence tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tetapi Artificial Intelligence memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan profesi hukum.

Bacaan 4 Menit

Secara yuridis penggunaan teknologi AI juga mendapatkan pengakuan dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi, meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Akan tetapi, jika ditinjau secara normatif melalui hukum yang ada di Indonesia, AI tidak mungkin menggantikan hakim. Hal ini dapat dilihat dari syarat menjadi seorang hakim dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

AI juga tidak mungkin menggantikan pengacara karena tidak dapat memenuhi unsur persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Selain itu, AI tidak mungkin menggantikan Jaksa. Hal ini dapat dilihat dari syarat menjadi seorang jaksa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Mesin kecerdasan buatan memang mampu menjamin kepastian hukum dengan tingkat akurasi tinggi, tetapi mesin tidak mempunyai kepekaan untuk mendekatkan hukum pada keadilan karena keadilan tidak bisa diukur secara secara saintifik. Di tengah kebangkitan mesin kecerdasan buatan, penanda yang membedakan antara manusia dengan robot adalah manusia mempunyai hati nurani yang hingga sekarang belum mampu digantikan oleh mesin kecerdasan buatan.

Pekerjaan hukum sebagian memang serupa dengan cara kerja teknologi sehingga pekerjaan hukum bisa tergantikan oleh mesin kecerdasan buatan. Pada bagian ini, mesin kecerdasan buatan akan dikolaborasikan atau bekerja sama dengan para profesi hukum. Hal ini bertujuan agar kedua kecerdasan antara manusia dengan mesin kecerdasan buatan dapat dipadukan untuk mencapai hasil yang jauh lebih baik, cepat, dan akurat.

Masa Depan Profesi Hukum dengan Adanya Kecerdasan Buatan

Keberadaan AI dalam dunia profesi hukum memberi banyak pengaruh positif. AI dapat membantu meringankan pekerjaan sehari-hari bagi profesi hukum. Sistem AI dapat membantu pekerjaan profesi hukum dengan menyelesaikan masalah yang bersifat repetitif seperti telaah dokumen, legal research, dan legal drafting. AI juga bisa dipakai membantu mengidentifikasi potensi kecurangan atau penipuan dalam kasus hukum. Hal ini dilakukan dengan menganalisis data transaksi keuangan, data pihak terlibat, dan informasi terkait lainnya. 

Dengan menggunakan AI, pengacara dan advokat dapat mengidentifikasi dan mencegah kecurangan dalam kasus hukum. Dalam bidang hukum Islam, AI juga telah dimanfaatkan untuk membangun sistem Chatbots yang mampu menghasilkan legal opinions atau fatwa dari permasalahan yang disampaikan oleh pengguna, yaitu khususnya masyarakat muslim.

Tags:

Berita Terkait