Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum
Kolom

Artificial Intelligence di Era Disrupsi: Peluang dan Tantangan Masa Depan Profesi Hukum

Kehadiran Artificial Intelligence tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tetapi Artificial Intelligence memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan profesi hukum.

Bacaan 4 Menit

Dilihat dari perspektif global, dunia sudah benar-benar memanfaatkan teknologi digital untuk lebih memudahkan dalam mengoperasionalkan regulasi, yang jauh lebih efektif dan efisien. Di Indonesia, peran teknologi digital sudah mulai tampak dalam bidang-bidang pelayanan publik, seperti proses pembuatan badan hukum, e-court, dan hukum online. Akan tetapi, AI juga memiliki kekurangan yaitu tidak dapat menyaingi kemampuan berpikir manusia dalam mengerjakan sejumlah aktivitas hukum yang bersifat fundamental.

Dapat disimpulkan bahwa kecerdasaan buatan atau Artificial Intelligence di era disrupsi ini tidak sepenuhnya dapat menggantikan profesi hukum, tetapi hanya dapat mempermudah pekerjaan profesi hukum. Kehadiran AI tidak perlu dianggap sebagai ancaman, tetapi AI memberikan peluang untuk mempercepat pekerjaan profesi hukum.

Dalam menghadapi persaingan dengan teknologi AI, para profesi hukum perlu meningkatkan keterampilan-keterampilan yang sulit ditiru oleh AI, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, kerja sama tim, dan empati guna menghadapi persaingan di era disrupsi mendatang.

*)Endin Zaelani, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Juara 2 Lomba Blog Hukumonline 23 Tahun Anniversary Kategori Mahasiswa).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait