AS Resmi Mundur dari 66 Organisasi Internasional dan Konvensi Global
Terbaru

AS Resmi Mundur dari 66 Organisasi Internasional dan Konvensi Global

Penarikan diri ini termasuk di antaranya International Institute for Justice and the Rule of Law, International Law Commission, hingga UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Hal ini berakibat pada penghentian partisipasi dan pendanaan dari AS.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Sebagaimana telah berulang kali kami tegaskan, kontribusi wajib terhadap anggaran reguler PBB dan anggaran pemeliharaan perdamaian, sebagaimana disetujui Majelis Umum, merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh negara anggota, termasuk Amerika Serikat,” demikian pernyataan yang dikutip dari laman resmi PBB, Kamis (8/1).

Menanggapi secara khusus keputusan Amerika Serikat untuk menarik diri dari Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau UNFCCC, Sekretaris Eksekutif UNFCCC yakni Simon Stiell memandangnya sebagai suatu kemunduran dalam kerja sama iklim global. Ia menyampaikan bahwa AS memiliki peran penting dalam pembentukan UNFCCC dan Perjanjian Paris, karena keduanya sejatinya selaras dengan kepentingan nasional AS.

“Ketika negara-negara lain justru melangkah maju bersama, mundurnya kepemimpinan global, kerja sama iklim, dan sains hanya akan merugikan perekonomian AS, lapangan kerja, dan standar hidup masyarakatnya, seiring memburuknya kebakaran hutan, banjir, badai besar, dan kekeringan,” ungkap Stiell.

Meski dianggap sebagai upaya “merugikan diri sendiri” bagi AS dengan keputusan ini, Stielli tetap mengutarakan kesiapan UNFCCC untuk terus menjalankan mandatnya. “Pintu tetap terbuka bagi AS untuk kembali bergabung di masa depan, sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya atas Perjanjian Paris,” kata dia.

Indonesia, melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang yang dikutip dari Antara, menyampaikan keprihatinan Keputusan AS ini yang berpotensi melemahkan dan menekan sistem multilateralisme global. Indonesia dalam hal ini mendorong seluruh negara untuk tetap berpegang pada prinsip multilateralisme dalam menghadapi tantangan global.

Sebagai catatan, dalam perspektif hukum internasional, setiap perjanjian internasional (termasuk konvensi) yang telah berlaku mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana asas pacta sunt servanda dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969. Doktrin hukum internasional menegaskan bahwa negara tidak dapat secara sepihak mengabaikan perjanjian yang telah disepakati, dan pembebasan dari kewajiban perjanjian hanya dimungkinkan melalui mekanisme pengakhiran yang dibenarkan oleh hukum perjanjian internasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info