Seorang yang berprofesi sebagai advokat bernama Moratua Silaban mengajukan permohonan uji materiil terkait pemisahan peran gender dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang telah merugikan hak konstitusionalnya.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/5/2026).
Menurut pemohon, suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi. Sedangkan istri, diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, ‘Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya’. Sementara Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan, ‘Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya’,
“Pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.
Baca juga:
- Menyoal Istilah 'Perjanjian dan Perikatan' dalam UU Perkawinan di MK
- Bedah Pasal 402 KUHP Baru, Pakar Tekankan Aspek Ibadah dalam Perkawinan
- Beragam Potensi Sengketa Hukum yang Muncul dalam Praktik Akad Nikah Online
Dalam pengalamannya, pemohon mengatakan secara sah terikat dalam perkawainan dan telah berupaya melindungi keadilan harta lewat Perjanjian Pra Nikah secara nyata. Namun, secara nyata ia menghadapi konflik transaksional akibat kekakuan norma a quo yang bermuara pada hancurnya institusi rumah tangga Pemohon.
















