Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
OPINI

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

​​​​​​​Setidaknya terdapat 6 aturan turunan/RPP dalam UU Ciptaker dari klaster ketenagakerjaan.

•Bacaan 7 Menit
UK
Penulis Opini

Dengan demikian konten RPP PKWT, AD, WKWI dan PHK, merupakan penyatuan materi muatan dari berbagai aspek, baik hukum privat (privaatrecht) maupun hukum publik (publiekrechtelijk). Maksudnya, bila dicermati lebih jauh penyatuan dimaksud tidak “serumpun” dan bahkan berbeda konteks dan subtansi hukumnya. Masing-masing memiliki materi muatan yang sangat luas dan mencakup banyak hal.

Penyatuan tersebut mengabaikan konsep pengelompokan (-dengan meminjam istilah ilmu biologi-) menurut rumpun famili, genus atau species-nya, sehingga dapat dikatakan menyimpang dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang mengharuskan adanya kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan serta kejelasan tujuan dan rumusan (Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2011).

Perjanjian kerja (dalam hal ini, PKWT) dan pemutusan hubungan kerja (PHK), sama-sama merupakan aspek keperdataan di bidang ketenagakerjaan dan sifatnya sebagai hukum pelengkap (aanvullenrechts) yang saling terkait.  Sedangkan alih daya walaupun merupakan aspek keperdataan, namun termasuk dalam rumpun hukum bisnis.

Sementara ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI) merupakan aspek hukum publik (publiekrechtelijk) yang termasuk dalam rumpun genus K3. Oleh karenanya ketentuan WKWI tersebut sifatnya memaksa (dwingendrechts). Secara umum, memang semua materi muatan RPP PKWT, AD, WKWI dan PHK tersebut, masih dalam satu family UU Ketenagakerjaan, namun keempat species tersebut, pada hakekatnya tidak dapat disatukan, karena akan mengabaikan asas ketertiban dan kepastian hukum serta keserasian dan keselarasan(Pasal 6 hutuf I dan j UU No. 12 Tahun 2011).

PKWT adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang melahirkan hubungan kerja. Artinya, sejak dibuatnya perjanjian kerja, sejak saat itu terjadi hubungan kerja (pacta sun servanda). Suatu saat perjanjian kerja diakhiri/berakhir, maka berakhir pula hubungan kerja dimaksud. Peristiwa itu dinamakan PHK. Berdasarkan kaidah tersebut, maka PKWT dan PHK dapat menjadi judul RPP tersendiri, namun harus mengedepankan aspek hubungan kerjanya (arbeidsverhouding) sebagai a-contrario dari pemutusan hubungan kerja (ontslag– discharge). Maksudnya, dengan mengedepankan aspek hubungan kerja, maka akan mencakup semua jenis perjanjian kerja, baik PKWT maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), bahkan perjanjian kerja harian / lepas (PKH/L) atau perjanjian kerja laut (PKL).

Dalam UU Ciptaker, yang diamanatkan untuk diatur dengan PP terkait dengan perjanjian kerja, adalah: jenis dan sifat, atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan PKWT yang semua ini adalah (konteks materi muatan) mengenai Hubungan Kerja. Demikian juga yang berkenaan dengan PHK (ontslag), yang diamanatkan untuk diatur dalam PP, adalah tata cara pemutusan hubungan kerja. Demikian, maka amanat-amanat tersebut, bisa di-simplified menjadi “RPP Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja”.

Dengan demikian, idealnya draft RPP PKWT, AD, WKWI dan PHK harus dipecah dan dikelompokkan masing-masing berdiri sendiri sesuai species-nya, dan paling tidak meliputi tiga draft (RPP), yakni: 1) RPP Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan 2) RPP Alih Daya (Outsourcing), serta 3) RPP Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat (WKWI). Disamping itu, RPP Pengupahan, RPP Tenaga Kerja Asing, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga masing-masing terpisah.

uu cipta kerjaoutsourcinglemburketenagakerjaan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info