Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
OPINI

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

​​​​​​​Setidaknya terdapat 6 aturan turunan/RPP dalam UU Ciptaker dari klaster ketenagakerjaan.

•Bacaan 7 Menit
UK
Penulis Opini

Dengan demikian RPP dipisahkan sesuai dengan konteks kontennya, mana hukum ketenagakerjaan, mana yang hukum bisnis dan mana yang termasuk ranah K3. Masing-masing RPP dimaksud, secara umum dapat dijelaskan, sebagai berikut:

Pertama, RPP Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja dapat meng-adopt materi muatan dari beberapa ketentuan, antara lain Kepmenakertrans. No. Kep-100/Men/VI/2004 dan UU R.I. Nomor 2/2004 yang terkait PHK (dalam UU dimaksud) dan Permenakertrans R.I. No.Per-31/Men/VII/2008 serta eks-Pasal 158 dan Pasal  160 sampai dengan Pasal 172 UU R.I. Nomor 13/2003.

Kedua, RPP Alih Daya (Outsourcing), merupakan salah satu rumpun (family) dari UU Ketenagakerjaan, namun substansinya merupakan perpaduan hukum bisnis dan hukum ketenagakerjaan yang mencakup substansi yang sangat luas dan komprehensisif, maka harus diatur secara jelas dan detail terpisah dari materi muatan lainnya -terutama menyangkut pemahaman alih daya dan syarat-syaratnya-, sehingga tidak multi tafsir dan tidak disalah-praktekkan, guna menghindari potensi praktek-praktek perbudakan (slavernij–esclavege) dan eksploitasi (explotaion de l’homme par l’homme).

Materi muatan RPP Alih Daya tersebut, dapat di-adopt dari Permenakertrans. No. 19/2012 dan SE-Menakertrans No-SE-04/Men/2013 serta dari beberapa peraturan instansi / lembaga lainnya yang mengatur alih daya. Di samping itu, RPP ini harus dapat menjelaskan korelasi atau persamaan dan perbedaan antara ketentuan alih daya (outsourcing) dalam UU Ketenagakerjaan dengan pemborongan pekerjaan (aanneming van werk–uitbesteding) dalam KUH Perdata (Burgerlijk-Wetboek), sehingga masyarakat dapat memahami karakteristik masing-masing alih daya dan pemborongan pekerjaan.

Ketiga: RPP Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat (WKWI) yang merupakan bagian (family) dari UU Keselamatan Kerja (K3) yang harus diatur terpisah menjadi RPP tersendiri, karena ketentuan WKWI mencakup substansi yang juga relatif luas dengan implikasi yang menyangkut banyak hal, baik untuk WKWI normal maupun WKWI sektor/sub-sektor atau untuk jenis pekerjaan tertentu, termasuk WKL.

Dalam penyusunan RPP WKWI dimaksud, materi muatannya dapat di-adopt (antara lain) dari PP R.I. No. 21 Tahun 1954 jo Kepmenakertrans R.I. No.Kep-69/Men/1980. Kemudian beberapa peraturan menteri tenaga kerja mengenai WKWI khusus (pada sektor/subsektor dan pekerjaan tertentu), yakni: a) Kepmenakertrans R.I. No-Kep-234/Men/2003; b) Permenakertrans R.I. No.Per-15/Men/VII/2005; c) Permenakertrans R.I. No.Per-11/Men/VII/2010; d) Permenakertrans R.I. No. 04/2014; dan e) Permenaker R.I. No. 27/2015.

Demikian juga dalam RPP WKWI, perlu sekaligus mengatur kekosongan hukum mengenai WKWI bagi pekerja dalam hubungan kerja pada sektor/sub-sektor dan pekerjaan tertentu lainnya, seperti: sektor/sub-sektor angkutan minyak dan gas, angkutan jarak-jauh, baik bus antar-kota, maupun angkutan barang (dengan truck-tronton), atau angkutan perairan dalam negeri. Selain itu, perlu mengatur norma waktu kerja lembur (WKL), baik WKL di hari kerja biasa (yang sudah berubah dan bertambah), atau WKL di hari istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional (yang juga pasti berubah).

uu cipta kerjaoutsourcinglemburketenagakerjaan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info