Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
OPINI

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

​​​​​​​Setidaknya terdapat 6 aturan turunan/RPP dalam UU Ciptaker dari klaster ketenagakerjaan.

•Bacaan 7 Menit
UK
Penulis Opini

Substansi -khusus- mengenai WKL, dapat diadopt dari Kepmenakertrans R.I. No.-Kep-102/Men/VI/2004. Sebaliknya, untuk substansi mengenai upah kerja lembur (UKL) dalam Kepmenakertrans R.I. No.-Kep-102/Men/VI/2004 tersebut, diatur terpisah (dan menjadi substansi) dalam RPP Pengupahan.

Selain itu, perlu memperhatikan Konvensi International Labor Organisation­ – ILO Nomor 106/1957 (concerning: weekly-rest), agar Indonesia tidak lagi dianggap sebagai Negara yang mengabaikan dan melanggar standar weekly-rest. Karena selama ini, secara periodik Indonesia selalu mendapat “note” dari ILO terkait dengan ketentuan dan praktek lembur yang menyimpang dari standar ILO.

Keempat, RPP Pengupahan. Dari sisi penamaan RPP ini sepintas tidak bermasalah, akan tetapi terdapat persinggungan materi muatan antara RPP Pengupahan dimaksud dengan RPP WKWI khususnya tentang WKL dan UKL (lihat Pasal 81 butir 21,22 dan 23 UU Ciptaker mengenai perubahan Pasal 77 ayat (5), 78 ayat (4) dan 79 ayat (6) UU 13/2003). Oleh karena itu RPP ini perlu penegasan dan kejelasan, bahwa RPP ini hanya akan mengatur hal-hal (materi muatan) yang berkenaan dengan upah.

Materi muatan RPP Pengupahan dapat diadop dari “PP R.I. No. 78 Tahun 2015” dengan penambahan substansi dari Kepmenakertrans R.I. No.-Kep-102/Men/VI/2004 (mengenai UKL), serta SE-Menakertrans R.I. No.SE-01/MEN/1982 mengenai Petunjuk Pelaksanaan PP No.8/1981 yang dapat menjadi bahan penjelasan RPP Pengupahan.

Kelima, RPP Tenaga Kerja Asing. RPP ini sepertinya tidak ada persoalan prinsip terkait penamaannya, walaupun demikian materi muatan-nya perlu pencermatan mendalam, terutama menyangkut anatomi tenaga kerja (TKA) dan masing-masing hubungan hukumnya yang menjadi coverage pada RPP TKA tersebut.

Keenam, RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan RPP khusus sebagai bagian dari sitem jaminan sosial nasional (SJSN). Materi muatan RPP JKM ini dapat di-adopt antara lain dari Kepmenaker No. Kep-27/Men/2000 tentang Santunan Pekerja Migas. Walaupun roh-nya tidak persis sama, akan tetapi setidaknya dapat menjadi acuan dalam penyusunan materi-muatan RPP JKM dimaksud.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa pengelompokan ideal aturan turunan dari UU Cipta Kerja, sekurang-kurangnya harus dalam 6 (enam) RPP, yakni: a) RPP Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja; b) RPP Alih Daya (Outsourcing); c) RPP Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat (WKWI); d) RPP Pengupahan; dan e) RPP Tenaga Kerja Asing (RPP – TKA); serta f) RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (RPP – JKP).  Artinya, tidak bisa dipaksakan hanya dengan empat RPP yang dapat berakibat hilangnya kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan suatu peraturan perundang-undangan dan bahkan -kemungkinan- tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian, semoga bermanfaat.

*)Umar Kasim, S.H., dosen STHM Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

uu cipta kerjaoutsourcinglemburketenagakerjaan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info