Australia Harus Bertanggungjawab atas Pencemaran Laut Timor
Berita

Australia Harus Bertanggungjawab atas Pencemaran Laut Timor

"Australia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena sejumlah saksi mata melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak tersebut."

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Saat itu kami berada di titik kordinat 124 BT dan 35 LS di sekitar perairan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Kami melihat ada pesawat dari Australia menyemprotkan cairan di atas gumpalan minyak di wilayah perairan Kolbano tersebut," katanya.Tanoni mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa cairan yang disemprotkan itu adalah zat beracun jenis dispersant untuk menemgelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.Dispersant tersebut dapat merusak ekologi laut dan menghancurkan rumah-rumah ikan untuk bertelur sehingga ikut memicu kehancuran biota laut lainnya.Ia mengatakan berdasarkan hasil foto satelit, pesawat-pesawat yang memuntahkan cairan di atas Laut Timor itu milik Badan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), sehingga pemerintah Federal Australia wajib ikut bertanggungjawab atas malapetaka ini.  (Baca Juga: Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia)Pengacara para petani rumput laut, Greg Phelps dari salah satu kantor pengacara terbesar di Australia Utara mengatakan gugatan terhadap sektor lainnya akan berjalan mulus jika gugatan class action petani rumput laut dimenangkan oleh Pengadilan Federal Australia."Namun saya tetap optimistis Pengadilan Federal Australia di Sydney akan mengambulkan gugatan class action 13.000 petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur itu," ujarnya.

Hari ini, Pengadilan Federal Australia di Sydney akan menggelar sidang gugatan "class action" para petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur setelah menerima daftar gugatan tersebut pada 3 Agustus 2016.
Tags:

Berita Terkait