Bahkan diperlukan aturan yang mengatur terkait pengadilan khusus. Soal kemungkinan dalam kejahatan pembalakan liar terkait dengan tindak pidana korupsi, Firman menegaskan akan memisahkan dua pidana berbeda. Menurutnya untuk kasus korupsi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sedangkan pidana lain akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. “Tapi bisa kita pastikan bahwa hukuman berat akan menanti pelaku pembalakan liar,” tegasnya.
Terpisah, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori mengamini pandangan Firman. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah bersepakat merampungkan RUU P3L. Malahan pembahasan RUU tersebut sudah masuk tahap finalisasi. Dikatakan Darori, lembaga tersebut berbentuk badan atau komisi diserahkan sepenuhnya kepada presiden.
Atas dasar itulah Badan P3L bertanggungjawab kepada presiden. “Presiden yang menentukan bentuknya lembaga itu, jadi diserahkan ke presiden,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (15/2).
Dikatakan Darori, dalam menjalankan kewenangan penindakan Badan P3L tetap mengacu pada KUHAP. Sedangkan sanksi pidana tertuang dalam RUU P3L. “Di UU itu sanksi pidanannya sendiri, bukan KUHP. Di situ diatur maksimal pidananya,” ujarnya.
Masyarakat adat dikhawatirkan menjadi salah satu sasaran empuk RUU ini jika sudah disahkan dan diberlakukan.
















