Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang sebagai langkah tegas untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan akibat lalu lintas kendaraan tambang di wilayah Serang dan Cilegon. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan keputusan tersebut terbit setelah pemerintah menampung aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kemacetan, polusi udara, hingga meningkatnya angka kecelakaan akibat aktivitas truk tambang.
"Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang di Provinsi Banten,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/10/2025).
Baca juga:
- Sudah Tak Sesuai, Pemkot Pekalongan Cabut 4 Perda Terkait Izin Usaha
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Jabar Terbitkan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha
- Dedi Mulyadi Ajak berbagai Lapisan Masyarakat Jawa Barat Gotong Royong Lewat Poe Ibu
Dalam aturan baru tersebut, jam operasional truk tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya. Selain pembatasan waktu, pemerintah juga menentukan jalan-jalan khusus yang boleh dilalui kendaraan tambang agar tidak mengganggu lalu lintas umum. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan berbagai aturan di tingkat kabupaten dan kota agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Seluruh kebijakan bupati dan wali kota kita sinkronkan supaya tidak ada perbedaan penerapan di lapangan,” kata Andra.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemprov Banten akan membentuk pos pemantauan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut akan mengawasi serta menegakkan aturan di lapangan. Sementara sanksi bagi pelanggaran bakal mengikuti ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
















