Banyak Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Terbaru

Banyak Fraksi Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Alasannya menggunakan metode omibus law dengan mengintegrasikan 3 RUU dan masih minimnya partisipasi publik dalam proses perubahan UU Sisdiknas ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Sepanjang dua dekade itu, dunia telah mengalami perubahan yang luar biasa cepat dan sarat dengan tantangan. Pendidikan nasional juga harus mampu menanggapi dan menghadapi perubahan tersebut agar tidak tertinggal,” ujarnya.

Menurutnya, aturan di bidang pendidikan nasional memang perlu disiapkan dalam upaya mempersiapkan generasi bangsa menghadapi persaingan regional dan global. Tapi, pendidikan nasional pun harus mengacu pada Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dia mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas memang penting dilakukan. Sebab, UU Sisdiknas menjadi arah dan pedoman dalam penyelenggaraan yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

“Sehingga (RUU Sisdiknas, red) tidak bisa dibahas secara terburu-buru,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat rencana merevisi UU 20/2003 memang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Khususnya bagi kalangan pendidikan, akademisi, asosiasi penyelenggara pendidikan dan organisasi kemasyarakatan penyelenggara pendidikan. Baginya, persoalan yang menjadi sorotan publik soal agenda merevisi UU 20/2003 belumlah mendesak, proses pengajuannya terkesan kurang transparan, minim pelibatan publik, dan lemah argumentasi akademiknya.

Fahmi meminta pemerintah agar mendengar berbagai masukan dan kritik dari banyak elemen masyarakat dengan tidak memaksakan perubahan terhadap UU Sisdiknas dalam waktu dekat. Dia yakin Baleg bakal menindaklanjuti usulan pemerintah dengan bertindak bijak serta mendengarkan berbagai masukan masyarakat. “Serta suara-suara kritis masyarakat terkait proses revisi UU Sisdiknas ini, jangan tergesa-gesa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi mengusulkan empat RUU agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 perubahan, serta Prolegnas Prioritas 2023 mendatang. Satu dari keempat RUU tersebut adalah perubahan terhadap UU 20/2003. Usulan resmi itu telah disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2022, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Tags:

Berita Terkait