Bappebti Kenalkan Expert Advisor Perdagangan Berjangka Lewat Peraturan Bappebti 12/2022
Terbaru

Bappebti Kenalkan Expert Advisor Perdagangan Berjangka Lewat Peraturan Bappebti 12/2022

Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Bappebti Kenalkan Expert Advisor Perdagangan Berjangka Lewat Peraturan Bappebti 12/2022
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 September 2022.

“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip dari laman resmi Kemendag, Kamis (29/9).

Didi menjelaskan, secara umum terdapat empat substansi Perba 12/2022 yakni pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu Nasihat Berbasis Teknologi Informasi berupa expert advisor. Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien.

Baca Juga:

Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisor di bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisor yang memiliki fitur tertentu. Nantinya, fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan kepada Bappebti dalam rangka persetujuan.

Dan keempat, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor. Hal tersebut termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.

Tags:

Berita Terkait