Beda Kuasa Hukum dengan Kuasa Wajib Pajak serta Perdebatan Pasca Putusan MK
Utama

Beda Kuasa Hukum dengan Kuasa Wajib Pajak serta Perdebatan Pasca Putusan MK

Terminologi Kuasa wajib pajak diatur dalam PMK 229/PMK.03/2014, sedangkan terminologi kuasa hukum di pengadilan pajak diatur dalam PMK 61/2012 junto PMK 184 /PMK.01/2017.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Dua hal ini memang berbeda dan untuk menghadapi situasi yang belum pasti seperti saat ini, di mana single bar belum ada, yang kompeten menentukan kurikulum konsultan pajak juga belum ada dan yang menamakan dirinya sendiri sebagai konsultan pajak UU-nya juga belum ada, sehingga rentan sekali bergantung pada Ditjen Pajak (DJP) yang itu dasarnya hanya PMK 111,” tukas Petrus.

 

Adapun rekomendasi yang disampaikan Petrus dalam kegiatan tersebut, yakni penguatan lewat pendidikan, mengeluarkan Brevet A, B, C plus yaitu Compliance yang lulusannya disumpah di Pengadilan Tinggi, lalu beracara di Pengadilan Pajak maupun di Pengadilan Umum untuk melaksanakan dua hal tadi, baik compliance maupun litigationnya.

 

Kesimpulannya, melalui sertifikasi brevet yang didapatkan seseorang berkualifikasi menjadi kuasa wajib pajak, selanjutnya dengan disumpah di Pengadilan Tinggi, maka orang tersebut juga bisa berkualifikasi sebagai Kuasa Hukum Wajib Pajak.

 

Harapan Petrus, RUU Konsultan Pajak nantinya memuat pula ketentuan soal kuasa wajib pajak yang didalamnya bukan hanya mengatur soal profesi konsultan pajak, melainkan juga mengatur perihal Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak, berikut kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memenuhi standar seorang kuasa wajib pajak non-konsultan pajak yang berkualitas dalam memberikan pendampingan terhadap wajib pajak.

 

Sebelumnya, Darussalam sempat menyinggung bahwa konsep soal siapa yang berhak menjadi Kuasa Wajib Pajak kerap kali berubah-ubah sesuai berubahnya aturan yang menaunginya. Dalam satu aturan misalnya KMK 567/2000, untuk menjadi kuasa wajib pajak dapat menempuh jalur ijazah formal maupun sertifikasi perpajakan, namun kemudian jalur ijazah formal dihapuskan pada aturan berikutnya (PMK 97/2005), kemudian dimunculkan kembali, selanjutnya dibatasi, dimunculkan hingga akhirnya dihilangkan kembali pada PMK 229/2014.

 

“Ketentuan selanjutnya soal Kuasa Wajib Pajak ini tinggal menunggu penyesuaian yang dilakukan sebagai langkah jangka pendek oleh DJP, maupun langkah jangka panjang yang sedang di tempuh DPR terkait RUU Konsultan Pajak,” pungkas Darussalam.

 

Tags:

Berita Terkait