Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant
Terbaru

Begini Alasan PPATK Terapkan Penghentian Sementara Transaksi pada Rekening Dormant

Temuan PPATK selama 5 tahun terakhir mengungkap bahwa rekening dormant sering menjadi sasaran tindak kejahatan, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, hingga penyalahgunaan oleh oknum internal bank.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah. Foto: Istimewa
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah. Foto: Istimewa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas untuk menjaga hak pemilik sah rekening dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional dengan menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

PPATK mencatat sejak tahun 2020, lebih dari satu juta rekening telah dianalisis karena terindikasi terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu rekening diketahui merupakan nominee yang diperoleh dari jual beli rekening dan peretasan. Bahkan lebih dari 50 ribu rekening menjadi tidak aktif setelah menerima dana dari hasil kejahatan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk melindungi dana milik masyarakat yang sah dari risiko kejahatan keuangan. Langkah ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak perbankan, menyusul analisis panjang yang menunjukkan penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” ujar Natsir dilansir dari keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Rabu (30/7/2025).

Temuan PPATK selama lima tahun terakhir mengungkap bahwa rekening dormant sering menjadi sasaran tindak kejahatan, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, hingga penyalahgunaan oleh oknum internal bank. Banyak dari rekening tersebut tidak diketahui oleh pemilik aslinya karena tidak pernah diperbarui datanya. Bahkan, biaya administrasi bank terus berjalan meski rekening tidak aktif, menyebabkan saldo habis dan akhirnya ditutup.

Lebih dari 140 ribu rekening yang telah dormant selama lebih dari satu dekade tercatat memiliki total saldo mencapai Rp428,6 miliar. Rekening-rekening ini tidak pernah dilakukan pengkinian data, membuka celah besar untuk praktik ilegal. “Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” jelas Natsir.

Pada 15 Mei 2025, setelah menerima data dari perbankan dua bulan sebelumnya, PPATK mulai menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant. Tujuannya untuk mendorong pemilik rekening dan perbankan untuk melakukan verifikasi ulang dan pengkinian (pemuktahiran) data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info