Begini Tata Cara Pembentukan Rancangan Permenaker
Terbaru

Begini Tata Cara Pembentukan Rancangan Permenaker

Proses pembentukan Rancangan Permenaker diatur secara rinci dalam Permenaker No.8 Tahun 2015.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembentukan peraturan
Ilustrasi pembentukan peraturan

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bakal segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi Permenaker itu setelah Presiden Joko Widodo angkat bicara dengan memerintahkan jajarannya merevisi aturan yang mengikat secara hukum bagi para pekerja.

Karena itu, publik perlu mengetahui tata cara dalam pembentukan rancangan peraturan menteri. Meski terdapat UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai payung hukum, tapi di masing-masing kementerian/lembaga terdapat aturan internal dalam pembuatan rancangan peraturan menteri dengan tetap merujuk aturan di atasnya. Seperti halnya di Kemnaker.

Peraturan yang dijadikan rujukan/pedoman dalam pembentukan rancangan peraturan menteri di Kemnaker yakni Permenaker No.8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam beleid yang berjumlah 29 pasal itu, pengaturan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) dimulai dengan melalui program perencanaan penyusunan Permen berdasarkan usulan dari pemrakarsa. Usulan tersebut disertai dengan urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran dan tujuan penyusunan, pokok pikiran, lingkup, objek yang bakal diatur serta jangkauan dan arah pengaturan.

(Baca Juga: DPD Ingatkan Partisipasi Publim dalam Penyusunan Revisi Aturan JHT)

Pemrakarsa dalam mengusulkan program perencanaan penyusunan Permen harus terlebih dulu melakukan kajian tentang perlunya pengaturan dalam Permen yang meliputi aspek substansial peraturan perundangan-undangan. Setelah itu, usulan perencanaan penyusunan Permen disampaikan kepada menteri melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sekjen melalui Biro Hukum melakukan rapat koordinasi dengan pemrakarsa untuk memfinalisasi daftar perencanaan penyusunan Permen untuk melakukan pemetaan.

Tahapan selanjutnya, daftar penyusunan peraturan menteri disampaikan kepada menteri untuk mendapatkan pertimbangan. Setelah mendapat persetujuan, daftar perencanaan penyusunan Permen ditetapkan sebagai program perencanaan penyusunan Permen untuk jangka waktu 1 tahun. Program perencanaan penyusunan Permen memuat daftar judul, pokok materi muatan, kerangka sistematika, dan jangka waktu penyelesaian.

Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat mengajukan usulan di luar program perencanaan penyusunan Permen yang telah ditetapkan. Keadaan tertentu dimaksud meliputi akibat putusan Mahkamah Agung (MA); perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; perubahan rencana strategis atau rencana kerja Kemnaker; dan kebutuhan hukum masyarakat.

Tags:

Berita Terkait