Begini Tata Cara Peninjauan Kembali terhadap Putusan KKEP Brotoseno
Terbaru

Begini Tata Cara Peninjauan Kembali terhadap Putusan KKEP Brotoseno

Kapolri membentuk tim peneliti terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. Setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim peneliti, Kapolri membentuk Komite Komisi Etik Polri Peninjauan Kembali.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Inilah esensi fundamental sebagai wujud Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan sebagai upaya menemukan putusan yang seadil adilnya,” ujarnya.

Dia berpendapat revisi dua Perkap menjadi Perpol 7/2022 menjadi urgensi dan instrumen kebutuhan organisasi menyesuaikan dengan dinamika di masyarakat serta koreksi terhadap institusi dalam memberi rasa keadilan masyarakat. Tujuannya, agar Polri terhindar dari kasus korupsi, pidana berat, dan mengurangi terjadinya kasus putusan sidang KKEP yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Brotoseno dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan mengganjar hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, pada 2017 silam. Ia terbukti menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hanya menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan karena dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun dalam putusan KKEP Oktober 2020, Brotoseno hanya dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Brotoseno hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara. Tapi belakangan diketahui Brotoseno masih aktif menjadi anggota Polri.

Tags:

Berita Terkait