Belum Optimalnya Sistem Peradilan Pidana Melindungi Korban Perdagangan Orang
Terbaru

Belum Optimalnya Sistem Peradilan Pidana Melindungi Korban Perdagangan Orang

Catatan tahunan SBMI tahun 2024 sedikitnya 251 pekerja migran Indonesia menjadi korban perdagangan orang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Laporan korban di Serang, sempat ditolak polisi dengan alasan korban masih di luar negeri. Mengabaikan fakta pelaku berada di Indonesia. Ada pula korban di Indramayu diperiksa selama 8 jam satu hari tanpa ruang ramah perempuan. Calon awak kapal perikanan di Pemalang ditampung beberapa bulan tanpa kejelasan pemberangkatan. Ketika kasusnya terungkap, para korban ditempatkan di panti sosial tanpa fasilitas yang layak serta perlindungan.

Perempuan korban di kota Malang mengalami intimidasi hakim di ruang sidang. Korban diposisikan sebagai penyebab kegagalan rekan-rekannya berangkat kerja karena pelaporan yang dilakukan. Di Lampung Timur, aparat menyarankan korban berdamai dengan pelaku, sembari ditekan untuk menerima uang damai.

Hariyanto menyebut kekerasan yang dialami buruh migran terjadi sejak perekrutan, penempatan, dan dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi ruang pemulihan. Dalam sistem peradilan pidana yang gagal, korban dan pendampingnya menjadi sasaran bagi tindakan retaliasi atau pembalasan dari pelaku. Seperti korban di Sukadana, Lampung Timur, digugat perdata oleh pelaku. Pendamping di Malang dan Pemalang diancam, diintimidasi, dan dikriminalisasi.

“Gugus tugas TPPO yang dipimpin Polri tidak berjalan efektif, sehingga perlu dievaluasi menyeluruh,” usul Hariyanto.

Rekomendasi delapan poin

SBMI merekomendasikan 8 poin utama. Pertama, pemerintah RI dan DPR harus segera mengakomodir hak-hak korban dalam RUU KUHAP yang berorientasi terhadap pemenuhan hak, kebutuhan perlindungan, peran korban dalam sistem peradilan pidana. Kedua, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung perlu menyusun dan menerbitkan peraturan/panduan bersama yang menjadi panduan penanganan kasus TPPO pada pekerja migran.

Panduan ini harus menjelaskan penggunaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Serta memprioritaskan pendekatan berbasis hak korban, termasuk mekanisme restitusi dan pemulihan.

Ketiga, pemerintah dan DPR segera revisi terhadap UU PTPPO untuk memperbaiki dan menyesuaikan unsur utama TPPO sesuai protokol Palermo. Memperkuat hak korban terutama menambahkan mekanisme kompensasi dan dana bantuan korban bagi korban TPPO.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info