Belum Optimalnya Sistem Peradilan Pidana Melindungi Korban Perdagangan Orang
Terbaru

Belum Optimalnya Sistem Peradilan Pidana Melindungi Korban Perdagangan Orang

Catatan tahunan SBMI tahun 2024 sedikitnya 251 pekerja migran Indonesia menjadi korban perdagangan orang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Keempat, pemerintah dan DPR harus menjamin perlindungan hukum terhadap korban atas tindakan pembalasan, non penghukuman serta perlindungan pendamping, paralegal, dan advokat yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Hal ini merupakan mandat tegas Pasal 60, 61, dan 62 UU 21/2007 dan UU 18 /2017. Mengakui peran masyarakat sipil dalam pemberantasan TPPO yang sangat penting untuk mengakomodir prinsip Anti-SLAPP.

Kelima, Polri penting segera mendirikan direktorat TPPO di seluruh Kepolisian tingkat Daerah (Polda). Mengembangkan layanan ramah korban, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan dan keamanan korban. Hak-hak korban harus dipenuhi sejak awal melapor, termasuk hak atas pendampingan, perlindungan, dan informasi.

Keenam, pemerintah perlu memperkuat Gugus Tugas TPPO di semua tingkat dengan memastikan fungsi koordinatif berjalan efektif, anggaran memadai, dan pelibatan masyarakat sipil dilakukan secara bermakna. Penting mendorong penguatan kapasitas Gugus Tugas Daerah agar dapat bekerja secara nyata dan tidak bersifat simbolik. Terutama memastikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO diimplementasikan.

Ketujuh, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pendidikan dalam menangani kasus TPPO pekerja migran Indonesia. Sekaligus memahami kerangka hukum UU TPPO dan UU PPMI. Kedelapan, memperkuat komitmen pemerintah Indonesia dalam membangun kerjasama global dan Asia Tenggara untuk pencegahan dan penanganan TPPO transnasional.

Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu mendeklarasikan komitmen mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bengkulu.

"Dan kita deklarasi, tentang bagaimana mencegah pemberangkatan secara non profesional atau ilegal dan juga TPPO,” ujar Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Karding berharap melalui deklarasi ini TPPO menjadi perhatian serius. Masyarakat diimbau jangan terjerumus iming-iming bekerja ke luar negeri. Bisa jadi bujukan itu bagian dari modus TPPO berkedok sebagai lembaga pemberangkatan pekerja migran.

Kementerian P2MI membuat berbagai program preventif, seperti Migrant Center, Desa Migran Emas, hingga mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk berkomitmen mencegah dan memberantas TPPO.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info