Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) hingga saat ini masih terus bergulir. Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menyatakan dukungan DPR secara penuh untuk keadilan listrik dan energi terbarukan.
“Dukungan dari DPR sangat nyata sejauh ini dan mendukung bagaimana keadilan listrik dapat diperoleh,” ujar Mulyanto dalam webinar energi terbarukan pada Rabu (23/11).
RUU EBT merupakan RUU inisiatif dari DPR, khususnya Komisi VII dan telah disetujui sebagai dalam sidang paripurna DPR pada 14 Juni 2022 yang lalu.
Baca Juga:
- Siap-siap, Revisi UU Migas Diperkirakan Rampung 2023
- SKK Migas: Peningkatan Investasi Hulu Migas Butuh Dukungan Regulasi
“Energi terbarukan yang termasuk nuklir ini, DPR mendukung selama aman dan murah untuk masyarakat. DPR mengajukan RUU ini untuk kita bahas dan kasih payung hukum agar energi baru dan terbarukan bisa kokoh secara regulasi,” lanjutnya.
RUU EBT memuat beberapa poin pokok, salah satunya adalah soal harga energi baru dan energi terbarukan. Hal ini termuat dalam Pasal 54 RUU EBT dengan memperitmbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha penyedia energi dan badan usaha milik swasta dan atau perusahaan listrik milik negara sebagai pembeli.
“Kami mendukung selama harga listrik terjangkau bagi masyarakat. Kita berpikir bagaimana energi listrik ini harus tetap terjangkau dan inilah yang menjadi poin terkait RUU ini,” katanya.