“Sudah lewat 60 hari dari pengajuan draft RUU ini kepada pemerintah, seharusnya sudah wajib disepakati sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi belum ada tanggapan dari pemerintah dan masa prolegnas juga sudah habis,” tuturnya.
Ia menyangsikan perbedaan kepentingan yang ada di dalam sektor dan lembaga pemerintah yang berbeda pendapat, tetapi tetap harus melaksanakan aturan yang sesuai dengan mekanisme konstitusi.
“Dalam UUD 1945 DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk UU, tetapi kalau pelaksanaannya sangat rentan ini yang perlu kita tata agar lebih tertib agar kita menghasilkan undang-undang yang betul bermanfaat dan benar-benar berkualitas,” tambahnya.
Terakhir ia mengungkapkan terkait dukungan politik DPR dalam hal ini, selama menguntungkan masyarakat dan Indonesia, akan terus didukung oleh DPR RI khususnya terkait RUU EBT.