Beragam Upaya MA Pasca OTT KPK terhadap Hakim Agung
Terbaru

Beragam Upaya MA Pasca OTT KPK terhadap Hakim Agung

Seperti memberhentikan sementara 10 tersangka, pengucapan kembali pakta integritas, menerbitkan Instruksi Ketua MA, menghadirkan hotline BAWAS CARE, membenahi pola rekrutmen, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Tahun 2022 merupakan tahun yang ‘campur aduk’ bagi lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) RI. Di satu sisi terdapat sejumlah prestasi yang diperoleh, seperti dalam penanganan perkara, MA sudah menuntaskan 30.195 perkara hingga minutasi yang dilakukan disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah MA. Di sisi lain, menuju penghujung 2022, terjadi OTT KPK terhadap 2 orang hakim agung, 3 orang panitera pengganti, dan 5 orang pegawai MA atas dugaan kasus suap dalam penanganan perkara MA.

“Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, dalam rilis resmi yang diterima Hukumonline, Jum’at (17/2/2023) kemarin.

Ia mengacu pada penurunan kepercayaan publik yang diperoleh sejumlah survei. Seperti dalam Survei Penilaian Integritas yang diinisiasi KPK terhadap MA, terjadi penurunan dari tahun sebelumnya (2021) dengan skor 82,72 menjadi 74,61 di tahun 2022. Namun terlepas dari skor yang diperoleh, MA masih dalam posisi di atas indeks integritas nasional Indonesia pada tahun 2022. Lebih lanjut, survei Charta Politika Indonesia menempatkan MA pada posisi pertama yang paling dipercaya publik. Meskipun MA tetap dituntut supaya berbenah diri.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Sobandi menerangkan adanya upaya yang sudah, sedang, dan akan dilakukan MA. Seperti yang telah dilakukan ialah memberhentikan sementara 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dari angka tersebut sudah termasuk 2 orang hakim agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden.

“Untuk pemberhentian sementara merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan bagi aparat penegak hukum. Serta penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya bagi para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.”

Tak hanya itu, tepat sehari setelah peristiwa terjadi, Ketua MA lantas memandu pengucapan pakta integritas yang diikuti pimpinan, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc pada MA. Alasan di balik pengucapan pakta integritas adalah untuk mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc.

Kalangan Panitera, Sekretaris MA, pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Hakim, Hakim Ad Hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer MA diperintahkan oleh Ketua MA untuk melakukan pengucapan kembali pakta integritas. Intstruksi yang mencakup 5 poin penting juga telah dikeluarkan Ketua MA dengan wajib diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di MA maupun Pengadilan se-Indonesia.

Sesuai amanat Perma No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Maklumat Ketua MA No.1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, sudah dilakukan pemeriksaan atasan langsung para tersangka. Dengan beberapa diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berbentuk pencopotan dari jabatan serta pernyataan tidak puas.

Merespons permintaan KPK, MA juga sudah merotasi dan mutasi 17 orang pegawai teknis maupun non teknis di MA yang terlalu lama bertugas di MA sebagai upaya preventif terjadinya suap. Selanjutnya, kedisiplinan hakim dan pegawai juga ditingkatkan, dengan modifikasi aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) hanya bisa dilakukan pada koordinat kantor dengan foto wajah sebagai bukti hadir.

“Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua MA membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan MA. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik, dan integritas.”

Pemasangan CCTV pada tiap sudut kantor juga dilakukan MA di tempat-tempat rawan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar dan berpotensi melanggar hukum, etik, dan integritas. Terlebih, MA tengah berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri guna tamu melayani sendiri keperluannya dengan bantuan teknologi informasi.

“Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beriktikad tidak baik, MA sudah mendatangkan tentara dari Peradilan Militer untuk menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.”

Badan Pengawasan MA disampaikan Sobandi telah mengambil langkah strategis dengan menghadirkan hotline BAWAS CARE. Sebagai wadah untuk melakukan pengaduan adanya pelanggaran hakim dan pegawai melalui nomor 0821-2424-9090, untuk langsung diterima dan direspons oleh Ketua Kamar Pengawasan. Serius mencegah terjadinya kasus serupa yang sampai meretakkan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, MA juga akan melakukan perbaikan dalam pola rekrutmen dengan mengutamakan penilaian pada nilai integritas.

“Dalam proses rekrutmen itu, MA melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau profesional. Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua MA No.349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info