Ada pula Peraturan BPOM No.32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Lalu, Peraturan BPOM No.7 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi, Peraturan BPOM No.25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam dan Peraturan BPOM No.23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.
Setelah survei dilakukan, BPOM selanjutnya bakal menggelar Focus Group Discussion(FGD) untuk membahas hasil temuan dengan sejumlah ahli dan asosiasi. Nantinya, hasil temuan tersebut digunakan sebagai dasar dalam perizinan berupa registrasi izin edar dan sertifikasi fasilitasi produksi.
“Peraturan mana peraturan yang mendapat nilai rendah atau tidak mendukung kemudahan berusaha. Nanti kami akan mendapat masukan dari para ahli dan asosiasi kelemahan peraturan tersebut di mana dan apa yang harus diperbaiki,” imbuhnya.
Dari hasil pengamatannya, menurut Reghi terdapat berbagai permasalahan yang disampaikan dunia usaha, seperti norma hukum yang sulit dipahami. Selain itu, terdapat juga permasalahan disharmonisasi antara peraturan satu dengan lainnya. Dia berharap kegiatan survei kepuasan peraturan perundang-undangan ini dapat memperbaiki penyusunan peraturan kedepannya sehingga memberi kemudahan berusaha.
















