Catatan Akhir Tahun PERADI: Advokat Belum Mendapat Perhatian Pemerintah
Inforial

Catatan Akhir Tahun PERADI: Advokat Belum Mendapat Perhatian Pemerintah

​​​​​​​Advokat merupakan penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam membantu dan memastikan berjalannya sistem hukum di suatu negara.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Acara Perkenalan Pengurus DPN PERADI 2020-2025. Foto: Istimewa
Acara Perkenalan Pengurus DPN PERADI 2020-2025. Foto: Istimewa

Perhimpunan Advokat Indonesia menyampaikan catatan akhir tahun pada senin (21/12/2020) di acara Perkenalan Pengurus DPN PERADI 2020-2025. Sejumlah hal menjadi sorotan PERADI sebagai catatan penting PERADI antara lain untuk Pemerintah yang disampaikan oleh Ketua Umum Prof. Dr Otto Hasibuan SH. MM.

"Banyak kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di negara kita baik itu mengenai soal pelanggaran HAM, pembangkangan, korupsi dalam pandemi, persoalan ketenagakerjaan, upaya makar, ancaman terhadap NKRI dan berbagai persoalan-persoalan hukum lainnya," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan SH. MM, di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta, Senin (21/12/2020).

"Dari banyaknya persoalan-persoalan tersebut, kami menyoroti beberapa hal yang menonjol yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan penegak hukum lainnya, salah satu hal yang utama perlu dikemukakan PERADI adalah kurangnya perhatian Pemerintah pada profesi advokat, padahal advokat dalam fungsinya berperan penting dalam penegakkan hukum," kata Otto.

PERADI yang hari itu berulang tahun ke-16 (didirikan pada 21 Desember 2004) itu juga menyoroti tajam mengenai kurangnya kesadaran pemerintah mengenai pentingnya peran advokat dalam penegakkan hukum. Menurut Otto, sepanjang diketahuinya belum pernah mendengar sendiri dan pernah mencatat bahwa Presiden Jokowi pernah berbicara tentang profesi advokat di masa pemerintahannya ini.

"Hal ini menggambarkan bahwa mungkin Pemerintah kita ini tidak mengetahui atau tidak menyadari bahwa advokat itu penegak hukum yang memiliki peranan sangat besar dan penting  yang dapat membantu dan memastikan berjalannya sistem hukum di suatu negara, sebagaimana sering saya katakan, bahwa yg punya potensi besar berjalan tegaknya suatu sistem hukum adalah advokat.”

“Maka ke depan, PERADI minta kepada para penasihat Presiden agar dapat memberi masukan kepada Presiden untuk turut serta mengajak advokat berperan serta secara aktif dalam membantu pemerintah khususnya terkait efektivitas berjalanannya sistem penegakan hukum di negara kita,” terang Otto.

Adanya kelemahan pada penegakan hukum seperti yang digambarkan oleh survei-survei yang beredar selama ini tentang penegakan hukum, terdata sangat rendah di bandingkan dengan ekonomi. Dalam survei disebutkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kepada pemerintah sangat rendah dibandingkan terhadap ekonomi. Hal ini dapat dipastikan salah satunya akibat kurangnya perhatian pada profesi advokat sebagai penegak hukum oleh Pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait