Mengintip Program Kerja DPN Peradi 2021 di Bawah Kepemimpinan Otto
Berita

Mengintip Program Kerja DPN Peradi 2021 di Bawah Kepemimpinan Otto

Mulai pendidikan profesi advokat, memperkuat bantuan hukum pro bono, program luar negeri, hingga pengembangan lawyer muda.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat live Instagram Hukumonline. Foto: RFQ
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat live Instagram Hukumonline. Foto: RFQ

Belum lama ini, kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sudah terbentuk. Tentunya, dalam lima tahun ke depan perlu disusun berbagai program dan strategi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi yang menaungi puluhan ribu advokat di Tanah Air. Sejumlah program kerja pun telah disusun dalam setahun ke depan.

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan dalam dua bulan terakhir sejak terpilih menjadi Ketua Umum Peradi, roda organisasi tetap berjalan meski belum terdapat kepengurusan. Namun saat ini, kepengurusan baru sudah ditetapkan yang ditandai penerbitan surat keputusan (SK). Terhadap pengurus harian menandatangani pakta integritas agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik dan berkomitmen aktif di Peradi.

Ada sejumlah gagasan yang bakal dituangkan menjadi program kerja yang akan diboyong dalam Rapat Kerja Nasional Peradi. Rencananya, Rakernas Peradi akal digelar pada Januari 2021 mendatang. “Banyak gagasan dan ide yang bakal dijadikan program kerja mendatang,” kata Otto saat berbincang melalui live Instagram Hukumonline belum lama ini.   

Program kerja yang dimaksud. Pertama, sektor pendidikan profesi, yang telah memiliki kerja sama dengan banyak perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pendidikan profesi menjadi salah satu program yang bakal digenjot untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat melalui pendidikan kekhususan profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA) yang berkualitas dan diperketat.

“Program kerja ini kita bagaimana kembali meningkatkan kualitas advokat,” ujarnya. (Baca Juga: Terpilih Ketua Umum Peradi, Ottp Hasibuan Komit Perkuat Organisasi Menuju Single Bar)

Kedua, memperkuat program bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi. Dia menerangkan hingga saat ini sudah memiliki 135 LBH Peradi di seluruh Indonesia yang perlu dikuatkan. LBH Peradi ini memberikan bantuan hukum secara pro bono (gratis) bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum. Meskipun di Peradi terdapat departemen yang mengurusi bantuan hukum secara probono dan mendapat bantuan dana dari pemerintah, tapi nilainya dirasa sangat minim.

Karena itu, kata Otto, Peradi tetap menggelontorkan anggaran dana bantuan hukum untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Dia meminta agar masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air bila membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH Peradi di daerah masing-masing. “Mereka kita bantu tanpa dikenakan biaya satu rupiah pun. Ini program kerja yang harus kita galakkan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait