Cegah Kerusakan Jalan, Pemprov Lampung Bakal Batasi Operasional Truk ODOL
PERDA NEWS

Cegah Kerusakan Jalan, Pemprov Lampung Bakal Batasi Operasional Truk ODOL

Aturan tersebut diproyeksikan mengatur secara ketat jalur strategis yang kerap dilintasi angkutan berat, seperti Jalan Lintas Tengah Sumatera.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa keberadaan kendaraan ODOL juga berdampak pada sektor ekonomi. Selain melanggar standar perdagangan bebas ASEAN, praktik ini dinilai memperlemah daya saing nasional, termasuk menurunnya indeks daya saing infrastruktur.

Upaya Pemprov Lampung menerbitkan regulasi pembatasan ODOL diharapkan dapat menjadi langkah awal menekan laju kerusakan jalan dan meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

 

Apa Kata AIlex:

Truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading) dilarang beroperasi di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan dimensi dan muatan kendaraan bermotor yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1), dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 sesuai Pasal 307.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menegaskan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui sebagaimana diatur dalam Pasal 60. Tata cara pemuatan dan distribusi beban harus memperhatikan distribusi beban secara proporsional pada sumbu kendaraan dan tidak boleh melebihi daya angkut serta dimensi yang diizinkan (Pasal 61).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan secara spesifik mengatur bahwa tinggi dan lebar muatan barang umum tidak boleh melebihi bak muatan mobil barang, dan berat muatan tidak boleh melebihi daya angkut (Pasal 7 dan Pasal 8). Tinggi muatan maksimal diukur dari permukaan tanah adalah 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur pengawasan muatan angkutan barang, termasuk penindakan terhadap pelanggaran over dimension dan over loading melalui fasilitas penimbangan dan alat pengawasan di jalan (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 15).

Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.21 Tahun 2019 menegaskan larangan bagi perusahaan karoseri, dealer, dan agen pemegang merek untuk memproduksi, memasarkan, atau merakit kendaraan yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih. Selain itu, perusahaan angkutan umum dan pemilik barang juga dilarang melakukan kontrak kerja sama dengan transporter yang menggunakan kendaraan ODOL.

Dengan demikian, truk ODOL dilarang beroperasi dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info