Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis
Terbaru

Cek Kepesertaan JKN-KIS untuk Layanan Publik! BPJS Kesehatan Jamin Tak Ada Hambatan Teknis

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah kanal yang disediakan untuk mengecek keaktifan status kepesertaan JKN-KIS.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun. Foto: Ady
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun. Foto: Ady

BPJS Kesehatan telah mengadopsi beragam teknologi dalam memberikan layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satu teknologi yang digunakan terkait layanan administrasi untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Layanan itu penting karena sejumlah kementerian dan lembaga telah diinstruksikan untuk menggunakan kartu kepesertaan JKN-KIS sebagai syarat mendapat layanan publik. Kementerian/lembaga yang menerapkan syarat tersebut, salah satunya Kementerian ATR/BPN terkait peralihan hak atas tanah melalui jual beli atau pendaftaran tanah.

Sebagian kalangan menganggap syarat itu berpotensi menghambat layanan publik. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun, menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat layanan publik yang diberikan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

“Kami memastikan tidak ada hambatan teknis ketika mengecek status kepesertaan dan pendaftaran peserta JKN-KIS,” kata David dalam diskusi bertajuk “Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan”, Rabu (23/2/2022).

(Baca Juga: Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN)

BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam kanal untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN-KIS. Misalnya, informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual. Layanan yang disebut Chat Assistant JKN (CHIKA) bisa dimanfaatkan melalui aplikasi WhatssApp (08118750400), Facebook Messenger, dan Telegram (CHIKA BPJS Kesehatan bot).

Ada 7 layanan yang disediakan CHIKA meliputi cek status kepesertaan; cek status tagihan iuran; skrining kesehatan; tutorial aplikasi mobile JKN; panduan layanan; layanan PANDAWA; dan mencari lokasi fasilitas kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan. Bisa juga melalui BPJS Kesehatan call center di nomor 165 dan aplikasi Mobile JKN.

David menjelaskan penerapan syarat kepesertaan JKN-KIS untuk mendapatkan layanan publik merupakan mandat sejumlah regulasi, antara lain UU No.24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), PP No.86 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Syarat kepesertaan JKN-KIS itu sebagai upaya perluasan proteksi jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia. Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu iuran JKN-KIS dibantu pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta. Misalnya jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 26.618 meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama, rujukan, apotek dan optik.

Mekanisme rujukan dapat dilakukan secara daring, simplifikasi pelayanan rujukan thalassemia mayor dan hemofilia. Pendaftaran layanan daring, informasi ketersediaan tempat tidur, konsultasi dokter melalui Mobile JKN, jadwal tindakan operasi, informasi obat yang ditanggung, dan skrining kesehatan.

Semakin banyak penduduk yang menjadi peserta JKN-KIS diharapkan prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga program ini terus berkelanjutan. “Gotong royong semua pihak menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan sosial kesehatan melalui program JKN-KIS,” imbuh David.

Tags:

Berita Terkait