Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 menyoroti ketiadaan larangan bagi kerabat dekat Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Celah norma tersebut dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang merusak kemurnian demokrasi. Kedua advokat menilai Pasal 169 UU Pemilu saat ini tidak memberikan pembatasan terhadap potensi konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan petahana.
Dengan begitu membuka ruang kesinambungan kekuasaan berbasis relasi personal. Ketentuan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kemudian juga prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Ketika Pasal 169 UU Pemilu tidak membatasi pencalonan kerabat dekat Presiden/Wakil Presiden yang sedang menjabat maka kekuasaan yang sedang aktif berpotensi memiliki pengaruh terhadap arena politik. Relasi keluarga menciptakan kesinambungan kekuasaan secara faktual, dan suksesi tidak sepenuhnya terpisah dari jabatan yang masih berjalan,” ujar pemohon dalam permohonan, mengutip dari laman MK, Jumat (27/2/2026).
Baca juga:
- Begini Alasan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
- MK Diminta Putuskan Jatah Pensiun Pejabat Hasil Pemilu Inkonstitusional Bersyarat
Pemohon menilai situasi tersebut membuat pilihan rakyat berlangsung dalam kondisi yang tidak sepenuhnya netral secara struktural. Akibatnya, makna kedaulatan rakyat sebagai instrumen kontrol terhadap kekuasaan berpotensi tereduksi. Pemilu dalam sistem presidensial seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan.
“Pemilu dalam sistem presidensial bukan sekadar memilih figur, melainkan pembatasan dan pergantian kekuasaan, apabila kekuasaan yang sedang menjabat dapat berlanjut melalui hubungan keluarga langsung tanpa pembatasan, maka rotasi kekuasaan berpotensi berubah menjadi kontinuitas kekuasaan berbasis relasi pribadi,” ujar pemohon.
Selain aspek kedaulatan rakyat, pemohon juga mempersoalkan dimensi negara hukum, dimana Pasal 169 UU Pemilu dinilai tidak menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan secara memadai. Karena itu, norma yang tidak mengantisipasi konflik kepentingan dianggap gagal menjalankan fungsi preventif hukum.
“Dalam negara hukum, hukum berfungsi preventif. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terjadi, cukup adanya potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan. Membiarkan Pasal 169 tanpa filter nepotisme adalah bentuk kemunduran konstitusional (constitutional backsliding),” ujar pemohon.
Tak hanya itu, pemohon juga menekankan prinsip kesetaraan dalam kompetisi politik harus dimaknai secara faktual, bukan sekadar formal. Keberadaan kandidat yang memiliki kedekatan langsung dengan pemegang kekuasaan aktif akan berpotensi mengganggu level playing field. Apalagi, Pasal 169 UU Pemilu tidak mengatur nepotisme yang dapat melahirkan ketimpangan sistemik, yang tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tentang kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Pasal 169 yang ‘diam’ terhadap nepotisme berarti membiarkan adanya ketimpangan sistemik. Kandidat yang merupakan keluarga Presiden/Wapres aktif secara otomatis memiliki akses terhadap sumber daya negara (state resources),” kata pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
















