Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Pati, Sudewo pada Senin, (15/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang. Penuntut umum pada KPK mendakwa Sudewo dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.
Untuk penerimaan suap dan gratifikasi diduga dilakukan Sudewo ketika menjabat sebagai sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Sadewo didakwa menerima Rp1,371 miliar dari sejumlah pihak terkait dengan pembangunan proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta, dari Ferry Septha Indrianto Alias Ferry Gareng selaku Direktur PT. Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta, dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, yang semuanya merupakan pengusaha/kontraktor penyedia jasa konstruksi,” ujar penuntut umum.
Baca Juga:
- KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Perjual-Belikan Jabatan
- Kasus Bupati Sudewo: Dari Jual Beli Jabatan Desa hingga Suap Proyek Kereta Api
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Penuntut juga mendakwa Sudewa menerima gratifikasi berupa uang tunai serta barang yang nilainya sebesar Rp2,4 miliar yang juga berasal dari sejumlah proyek di DJKA. Rinciannya Rp2,3 miliar dan keris senilai Rp15 juta dari Nur Hidayat.
Selain itu, terdakwa menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta. Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu, kata dia, berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.
















