KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Perjual-Belikan Jabatan
Terbaru

KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diduga Perjual-Belikan Jabatan

Praktik yang diduga bermasalah itu mencakup pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (20/1). Foto: HFW
Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (20/1). Foto: HFW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Sudewo dalam operasi tersebut. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya, dilansir dari Antara.

KPK menjelaskan, OTT terhadap Bupati Pati tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut Budi, praktik yang diduga bermasalah itu mencakup pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa.

Baca Juga:

“Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” katanya.

Selain Sudewo, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketujuh orang tersebut terdiri atas dua camat, tiga kepala desa, serta dua orang calon perangkat desa. Seluruh pihak yang diamankan itu diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Sudewo yang merupakan Politisi Partai Gerindra itu bersama tujuh orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/1) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK menegaskan, seluruh pihak tersebut masih berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Namun, KPK belum memerinci jumlah pasti uang yang disita dan akan menyampaikannya secara resmi dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info