Maria Pauline Lumowa sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Adrian Herling Waworuntu, saksi Jane Iriany Lumowa, saksi Koesadiyuwono, saksi Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), saksi de Titik Pristiwati, saksi Aprila Widharta, dan saksi Richard Kountul pada kurun waktu 2002-2003 dengan mengajukan pencairan Letter of Credit L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 sehingga melanggar buku pedomen ekspor.
Atas perbuatannya itu ia memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun. Sejumlah nama dan korporasi yang diuntungkan yaitu Adrian Herling Waworuntu, PT Jaya Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance, dan PT Grahasali.
Kasus ini berawal pada tahun 2002 ketika Maria Lumowa selaku pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group bekerja sama dengan Adrian Herling Waworuntu selaku Komisaris PT Sumbee Sarana Bintan Jaya. Maria saat itu meminta Adrian untuk menjadi konsultan investasi pada perusahaan miliknya PT Sagared Team.
Pada Agustus 2002, Maria bersama orang kepercayaanya Ollah Abdullah Agam dan Eddy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohinan kredit atas bama PT Oenam Marble, namun permohonan itu ditolak BNI. Karena penolakan itu, Maria Lumowa mengajukan proposal kredit untuk pembiayaan PT Oenam Marble, di situ Edy selaku salah satu manager BNI meminta Maria membantu menutup kerugian BNI sebesar AS$9,8 juta karena dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.
Maria pun menyanggupi usulan itu dengan membeli perusahaan PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Sejumlah orang-orang kepercayaanya pun ditaruh di posisi strategis perusahaan itu. “Terdakwa selanjutnya meminta kepada para direktur perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor,” terang penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Atas permintaan terdakwa kemudian masing-masing perusahaan membuka rekening giro dan mengajurkan pencairan dana dengan menyerahkan L/C berikut dokumen yang diajukan sebagai pendukung ekspor berupa wesel ekspor kepada Bank BNI 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan ternyata dokumen pendukung teesebut adalah dokumen fiktif.
Pihak BNI 46, kata penuntut tidak melakukan pengecekan/klarifikasi kepada pihak Bank yang mengeluarkan /LC yaitu Ross Bank Switzerland, milik Is Bank Kenia, World Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd. Padahal Bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden. Namun dari Bank BNI langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya sebagaimana dokumen yang diajukan dan menyetujui untuk melakukan pengkreditan/pembayaran ke rekening giro pihak perusahaan dengan nilai hingga puluhan juta dollar dan euro. (Baca: Ekstradisi, Awal Penegakan Hukum terhadap Maria Pauline Lumowa)
Selain menggunakan perusahaan yang dibelinya dari membantu Edy Santoso. Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan LC dengan dokumen fiktif, besaran L/C yang diajukan itu miliaran rupiah dengan menggunakan mata uang asing dollar Amerika Serikat dan Euro dengan beberapa tahap. “Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dilakukan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI 46,” ujar penuntut.
Setelah pembayaran dari BNI, Maria meminta Adrian untuk mengelola sebagai modal investasi atas nama PT Sagared Team dan disanggupi Adrian. Ia lalu menggunakan uang tersebut untuk berbagai macam usaha atau proyek mulai dari marmer, perkebunan, membeli saham perusahaan lain, hingga bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menggarap proyek.
Selain itu Maria juga membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai AS$4 juta, mentranfser uang pinjaman itu ke rekening miliknya senilai jutaan dollar, mengirim ke rekening perusahaan lain, membeli 3 unit motor Harley Davidson, hingga untuk pembelian mobil.
Personal guarantee
Namun Tim Audit Internal BNI menemukan adanya 41 L/C tersebut lampiran dokumennya fiktif dan selanjutnya Adrian didampingi Maria dan disaksikan oleh Koesadiyuwono menandatangani Personal Guarantee (penanggungan hutang) Nomor 8 tanggal 26 Agustus 2003 di hadapan Notaris Mohamad Ridha untuk memberikan kesanggupan akan membayar seluruh dana hasil dari pencairan L/C.
Tetapi tidak semua pembayaran bisa dilakukan dan masih ada AS$82,878 juta dan €54,078 juta yang apabila dirupiahkan jumlahnya sebesar Rp1,2 triliun yang belum dibayarkan. Atas perbuatannya itu ia diduga memperkaya dirinya sendiri, orang lain serta korporasi baik dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat, Euro maupun rupiah.
Berikut rinciannya: Rekening pribadinya AS$2,709 juta dan Rp234,341 juta, Rekening peruusahaan yang tergabung dalam Gramindo Group yang dikendalikan Maria sebesar AS$10,535 juta dan €4,079 juta, PT Basomasindo AS$7,802 juta dan €15,663 juta, PT Triranu Caraka Pacific sebesar AS$9,645 juta dan €8,041 juta, PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar AS$24,135 juta dan €9,663 juta, PT PAN Kifros sebesar AS$3,14 juta, PT Bhinekatama Pasific sebesar AS$15,708 juta dan €4,083 juta.
Kemudian PT Metrantara sebesar €4,656 juta, PT Perry Maseyerindo €7,890 juta, PT Sagared Team sebesar AS$51,5 juta dan Rp83 miliar, Adrian Herling Waroruntu Rp300 miliar, PT Jaka Sakti Buana International AS$11,910 juta, PT Bima Mandala AS$25 ribu, PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar AS$5,4 juta, PT Prasetya Cipta Tulada AS$2,2 juta, PT Infinity Finance AS$1 juta, PT Brocolin International AS$3 juta dan Rp48,269 miliar, PT Oenam Marble Industri AS$7,515 juta, PT Restu Rama AS$5 juta, PT Aditya Putra Pratama Finance AS$2,452 juta, PT Grahasali AS$300 ribu.
Atas dasar itu, Maria didakwa jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pencucian Uang
Dari uang korupsi itu, penuntut umum juga menduga Maria Pauline melakukan pencucian uang karena dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan.
Cara yang dilakukan yaitu memasukkan uang tersebut ke dalam penyedia jasa keuangan yaitu PT aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance, baik atas nama sendiri atau nama pihak lain yaitu nama PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magentiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala, dan PT Dimaa Drilindo.
Pada Agustus 2002, Maria bersama orang kepercayaanya Ollah Abdullah Agam dan Eddy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble, namun permohonan itu ditolak BNI. Karena penolakan itu, Maria Lumowa mengajukan proposal kredit untuk pembiayaan PT Oenam Marble, di situ Edy selaku salah satu manager BNI meminta Maria membantu menutup kerugian BNI sebesar AS$9,8 juta karena dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.
Maria pun menyanggupi usulan itu dengan membeli perusahaan PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Sejumlah orang-orang kepercayaanya pun ditaruh di posisi strategis perusahaan itu. Setelah pembelian perusahaan itu, jaksa mengatakan Maria meminta kepada direktur perusahaan tersebut untuk mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor. Dokumen yang diserahkan perusahaan Maria itu disebut jaksa dokumen fiktif.
Selain menggunakan perusahaan yang dibelinya dari membantu Edy Santoso. Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dengan dokumen fiktif. Seluruh dokumen fiktif yang diajukan oleh Maria ke BNI untuk mengajukan kredit semuanya disetujui. Setiap pencairan Lc kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI yakni Edy santoso (CSM) dan Kusadiyuwono (BM), Ahmad Nirwana Alie (Pgs BM), Bambang Sumarsono (CSM), Nurmeizetya (CSM) dengan besaran yang berbeda-beda.
Setelah itu, uang kredit LC yang dicairkan Lumowa itu diolah dananya untuk investasi di PT Sagared Team. Maria meminta Adrian Herling Waworuntu selaku rekan bisnisnya mengelola modal investasi atas nama perusahaan miliknya PT Sagared Team dengan memasukan sebagian dana yang terdapat dalan rekening giro Gramindo Group ke dalam PT Sagared Team.
“Atas permintaan Terdakwa saksi Adrian Herling Waworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait dengan pengelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan/pembayaran L/C dengan dilampiri dokumen ekspor fiktif antara lain ditempatkan dalam perusahaan penyedia jaksa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance,” jelas penuntut.
Penuntut umum pun mendakwa Maria Lumowa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.
















