Dakwaan Suap Rp32 Miliar Ex Mensos Juliari dan Uang Belasan Miliar di dalam Koper
Berita

Dakwaan Suap Rp32 Miliar Ex Mensos Juliari dan Uang Belasan Miliar di dalam Koper

Suap diberikan dari sejumlah penyedia barang Bansos Covid-19.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Foto: RES

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap yang mencapai Rp32,482 miliar. Pemberian suap tersebut diberikan oleh para pengusaha agar perusahaannya bisa ikut menjadi penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

"Terdakwa Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos tahun 2020," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).

Tujuan pemberian suap itu terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako.

Perkara ini berawal ketika ada rencana pengadaan bansos sembako tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah, yaitu di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor (7 kecamatan), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bekasi. Juliari lalu mengadakan rapat di rumah dinas bersama beberapa pejabat eselon 1 dan 2 Kemensos.

Antara lain dengan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Direktur PSKBS Isak Saqo, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, dan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler PSKBS Victorious Saut Hamonangan Siahaan untuk membahas pelaksanaan bansos dan perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang. (Baca: Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun)

Selanjutnya Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat PSKBS. Ia kata penuntut, memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan 'fee' sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia untuk kepentingannya. Adi pun diminta untuk berkoordinasi dengan tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo dalam pelaksanaan pengadaan bansos.

Adi lalu menyampaikan perintah tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso yang telah ditunjuk sebagai PPK pengadaan bansos COVID-19. “Selain itu, Matheus Joko juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos,” terang penuntut.

Tags:

Berita Terkait