Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru
OPINI

Dana Abadi Bagi Korban Tindak Pidana dalam KUHAP Baru

Hadirnya KUHAP baru dan pengaturan dana abadi untuk korban tindak pidana, Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Melalui Dana Abadi ini, hak korban tidak hanya bergantung pada kemampuan pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan substantif.

•Bacaan 5 Menit
BP
Penulis Opini

Tahun 2026 akan menjadi tahun bersejarah bagi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Tidak hanya karena penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sebagai hukum acara pidana nasional. Kehadiran dua instrumen hukum ini menandai titik transformasi besar dalam struktur, filosofi, dan arah penegakan hukum nasional.

Bambang Prayitno. Foto: Istimewa
Bambang Prayitno. Foto: Istimewa

Secara normatif, KUHP Nasional mulai berlaku pada tahun 2026 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 624 yang menyatakan bahwa berlakunya undang-undang tersebut akan dimulai tiga tahun setelah diundangkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa sistem hukum acara pidana yang berlaku sebagai hukum formil juga harus disesuaikan agar sejalan dengan paradigma baru KUHP tersebut. Oleh karena itu, keberadaan KUHAP baru menjadi sangat penting sebagai instrumen prosedural yang akan mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, serta mekanisme perlindungan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

KUHAP sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana karena untuk pertama kalinya memberikan pengakuan formal terhadap hak asasi tersangka ataupun terdakwa. Sistem yang berlandaskan asas due process of law tersebut dipandang revolusioner pada masanya, sebab menggantikan pola peradilan yang sebelumnya sangat represif dan berorientasi pada kekuasaan. Dalam KUHAP 1981, prinsip-prinsip seperti praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, serta larangan penyiksaan merupakan manifestasi dari komitmen negara terhadap penghormatan hak asasi manusia.

Namun perjalanan lebih dari empat dekade menunjukkan bahwa KUHAP lama sudah tidak lagi memadai. Perubahan dinamika sosial, perkembangan teknologi, kemajuan sistem hukum global, serta perubahan struktur ketatanegaraan pascareformasi membutuhkan instrumen baru yang lebih modern dan responsif. Salah satu kritik paling mendasar terhadap KUHAP lama adalah bahwa orientasinya masih sangat dominan pada pelaku kejahatan, sementara posisi korban cenderung terabaikan. Korban yang semestinya menjadi pihak yang paling terdampak justru berperan pasif dalam sistem peradilan pidana—hanya sebagai saksi untuk membuktikan kesalahan pelaku, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan.

Realitas menunjukkan bahwa korban tindak pidana seringkali menghadapi penderitaan lanjutan yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis, sosial, dan ekonomi. Banyak korban tidak mendapatkan akses informasi yang layak, tidak memperoleh pendampingan, serta tidak menerima ganti rugi meskipun putusan pengadilan menyatakan hal tersebut sebagai hak mereka. Dengan demikian, penghukuman pelaku tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan hak korban.

Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2017 menunjukkan bahwa hanya terdapat 55 korban yang difasilitasi restitusi: 54 diantaranya adalah korban perdagangan orang dan satu korban kekerasan dalam rumah tangga. Nilai restitusi yang terealisasi mencapai Rp1.082.534.000. Angka ini tampak besar, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah total korban kejahatan di Indonesia, realisasinya masih sangat kecil. Menurut Ketua LPSK, hambatan terbesar terletak pada kemampuan pelaku untuk membayar restitusi dan rendahnya komitmen pelaku dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Restitusi, Kompensasi, dan Reformasi KUHAP 

Kehadiran KUHAP baru menjadi harapan baru bagi korban tindak pidana, karena instrumen ini untuk pertama kalinya secara rinci mengatur hak korban, termasuk mekanisme restitusi dan kompensasi. Restitusi diatur dalam Pasal 178–182, sementara kompensasi diatur dalam Pasal 183–186. Mekanisme ini mencakup:

  1. Ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
  2. Pemulihan atas penderitaan fisik maupun psikologis
  3. Biaya perawatan medis dan layanan pendampingan.

Lebih progresif lagi, KUHAP baru mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memberi informasi kepada korban tentang hak restitusi dan kompensasi sejak awal proses peradilan. Selain itu, terdapat batas waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan pembayaran. Jika pelaku tidak memenuhi kewajiban tersebut, korban berhak mengajukan pemberitahuan ke pengadilan agar dilakukan tindakan hukum lanjutan.

Urgensi restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana terletak pada pemenuhan hak korban agar mendapatkan pemulihan yang layak setelah mengalami kerugian akibat tindakan pelaku kejahatan. Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung berorientasi pada pelaku (offender oriented), di mana fokus utama adalah pembuktian kesalahan dan penjatuhan sanksi tanpa memberikan ruang yang cukup bagi korban untuk memperoleh keadilan material maupun moral. Restitusi memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan penggantian kerugian langsung dari pelaku, baik berupa biaya medis, kerusakan harta benda, kehilangan pendapatan, hingga kerugian immateril. Sementara kompensasi menjadi bentuk tanggung jawab negara apabila pelaku tidak mampu memberikan restitusi, terutama dalam kasus tertentu seperti tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM berat, atau tindak pidana yang menimbulkan penderitaan luar biasa bagi korban.

Lebih jauh, pemberian restitusi dan kompensasi memiliki nilai strategis dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice). Instrumen ini bukan sekadar bentuk bantuan materiil, tetapi juga pengakuan negara terhadap penderitaan korban agar dapat memulihkan martabat, rasa aman, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat pada hukum. Urgensi ini menjadi semakin relevan karena korban seringkali menanggung dampak jangka panjang seperti trauma, stigma sosial, kehilangan sumber penghidupan, dan kerentanan sosial. Karena itu, pengaturan restitusi dan kompensasi bukan hanya menjadi kebutuhan teknis dalam penegakan hukum, tetapi juga manifestasi dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan substantif. Dengan demikian, kehadiran restitusi dan kompensasi memperkuat keseimbangan sistem hukum, memberikan perlindungan nyata bagi korban, dan memastikan bahwa proses peradilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Dana Abadi: Instrumen Keberlanjutan Perlindungan Korban

Agar hak korban dapat terpenuhi secara berkelanjutan, KUHAP baru mengadopsi konsep Dana Abadi (Endowment Fund). Dana Abadi merupakan dana permanen yang dikelola secara profesional melalui investasi jangka panjang. Pokok dana tidak boleh dibelanjakan, sementara hasil investasinya digunakan untuk membiayai pemulihan korban.

Secara regulatif, konsep dana abadi bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menerapkannya pada sektor pendidikan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, serta memperluasnya pada tingkat daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Fondasi ini kemudian menjadi rujukan dalam penyusunan mekanisme dana abadi dalam konteks perlindungan korban tindak pidana.

Dalam ranah hukum pidana, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak awal penerapan dana abadi bagi korban. Undang-undang ini menegaskan bahwa apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi, negara wajib menyediakan kompensasi melalui mekanisme dana talangan atau victim trust fund. Sumber pendanaan mekanisme ini dapat berasal dari APBN, filantropi, CSR, maupun sumber resmi lainnya.

KUHAP baru memperluas konsep tersebut tidak hanya untuk korban kekerasan seksual, tetapi untuk semua jenis tindak pidana. Pendekatan ini menunjukkan paradigma baru: negara tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan hak secara nyata. Pasal 187 ayat (1) menyatakan bahwa dana abadi bersumber dari:

a. APBN

b. Pendapatan investasi

c. Bagi hasil PNBP penegakan hukum

d. Hasil pengelolaan barang rampasan

e. Sumber lain yang sah

Lebih lanjut, pendapatan investasi merupakan hasil pengelolaan dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. Dana abadi dibayarkan oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

Dengan hadirnya KUHAP baru dan pengaturan dana abadi untuk korban tindak pidana, Indonesia sedang bergerak menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Reformasi ini bukan hanya perubahan teks undang-undang, tetapi transformasi paradigma: dari retributive justice menuju restorative justice. Melalui Dana Abadi, hak korban tidak hanya bergantung pada kemampuan pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan substantif. Jika implementasinya berjalan konsisten, maka pembaruan hukum ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.

 

*) Bambang Prayitno, S.H., M.H., Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhapkuhpkorban
Bambang Prayitno

Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info