2020 merupakan tahun yang spesial bagi Hukumonline, yang kini telah genap berusia 20 tahun. Lewat rubrik Klinik, Hukumonline terus menyajikan informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya dalam bentuk artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, tim Klinik juga mengemas berbagai pembahasan masalah hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA) yang semakin memudahkan pembaca.
Jika kamu lebih suka mendengarkan lewat podcast, kamu juga bisa menyimak perbincangan isu-isu hukum yang menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.
Untuk menutup tahun 2020 ini, kami menyajikan 20 artikel Klinik Hukumonline terpopuler sepanjang tahun 2020. Mulai dari hak karyawan yang menjadi korban PHK sebagai dampak dari COVID-19, hingga lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pakta integritas tidak bersifat seremonial semata. Terdapat pengawasan berupa pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanannya.
Sistem pemerintahan berbasis elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang berbentuk layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Salah satu bentuk sistem tersebut adalah e-court yang mencakup administrasi, pelayanan, dan persidangan, hingga pembacaan putusan/penetapan secara elektronik. E-court bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien.
Peraturan perusahaan wajib dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk melalui surat keputusan.
Dalam hal peraturan perusahaan tidak diajukan pengesahannya, maka peraturan tersebut tidak dapat berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Konsekuensi lainnya, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta, serta timbul potensi perselisihan kepentingan.
Terdapat 2 ketentuan yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (“RPJM Desa”), yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (“Permendes 17/2019”).
Jika ketentuan mengenai RPJM Desa saling bertentangan dalam kedua peraturan tersebut, maka penyusunan RPJM Desa berpedoman pada Permendes 17/2019 sesuai dengan asas lex posterior derogate legi priori, yaitu aturan hukum yang lebih baru mengenyampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 92 Permendes 17/2019.
Akta notaris terdiri dari akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Pembuatan akta kuasa dapat dikategorikan sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris.
Surat/akta kuasa tetap dianggap sah, meskipun tidak ditandatangani oleh penerima kuasa. Pemberi kuasa sekaligus sebagai penghadap seharusnya ikut menandatangani akta tersebut, tidak hanya notaris. Dengan tidak adanya tanda tangan dari pemberi kuasa, maka surat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) harus dicegah dengan segala upaya. Dalam menghadapi dampak negatif COVID-19 pun, pengusaha diminta untuk tidak melakukan PHK.
Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika terjadi PHK, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) berhak atas ganti kerugian sejumlah upah yang seharusnya diterima di sisa masa kontrak, sedangkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pemotongan upah karyawan dapat dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam hal terjadi pemotongan upah karyawan dengan alasan perusahaan merugi akibat wabah COVID-19, pemotongan upah tersebut tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, dapat dilakukan perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan.
Rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk membuat larangan mengambil foto atau video di rumah sakit. Larangan sejenis merupakan upaya pihak rumah sakit untuk melindungi hak privasi pasien.
Di sisi lain, perekaman terhadap suatu dugaan malapraktik secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran. Namun, perekam yang menyebarkan video tersebut kepada publik perlu berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam.
Rumah yang menjadi objek hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dapat menjadi objek pelelangan umum jika pemberi hak tanggungan cidera janji.
Pelelangan umum tersebut wajib didahului dengan pengumuman lelang. Jika tidak, maka pelelangan umum dapat dibatalkan. Selain itu, pemegang hak tanggungan dapat digugat perdata atas perbuatan melawan hukum, bahkan atas tindak pidana.
Definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut aturan perubahannya.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam 7 kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Pelaksanaan Work from Home (“WFH”) di berbagai perkantoran swasta maupun instansi pemerintahan dilatarbelakangi oleh meluasnya penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi karyawan maupun aparatur sipil negara, beberapa pihak berwenang menetapkan kebijakan WFH untuk sementara waktu.
Hal ini antara lain diatur dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home), dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Newsletter termasuk dalam jenis ciptaan karya tulis. Sedangkan konten podcast yang berupa rekaman suara dapat memuat interview, musik/lagu, ceramah, dan lain-lain. Bisa juga dengan jenis ciptaan berupa karya adaptasi, yaitu mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain. Dengan demikian, konten podcast masuk ke dalam jenis ciptaan yang variatif, tergantung hasil karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata dan direkam.
Dalam konteks dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengalihwujudan (adaptasi) konten newsletter menjadi rekaman suara konten podcast, selama pengalihwujudan tersebut dilakukan atas persetujuan pencipta dan ia tidak berkeberatan, maka hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hak cipta. Namun apabila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pengalihwujudan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Keduanya diberikan kewenangan yang berbeda oleh konstitusi. Potensi singgungan kewenangan antara MA dan MK adalah kecil, sehingga minim kemungkinan muncul sengketa kewenangan konstitusional di antara kedua lembaga. Dalam hal yerjadi sengketa, meskipun termasuk sebagai sengketa antar lembaga Negara yang merupakan salah satu kewenangan MK, MK tidak dapat memutus sengketa kewenangan tersebut, karena terikat asas nemo judex idoneus in propria causa.
Dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19, Indonesia dapat melakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar. Selama karantina, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk. Selain itu, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Identitas pasien yang termuat dalam rekam medis termasuk rahasia kedokteran yang harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter yang bertugas maupun rumah sakit.
Dikarenakan sifatnya yang rahasia, identitas pasien termasuk kategori informasi yang tidak boleh dibuka aksesnya pada pemohon informasi publik. Jika menyebarkan identitas pasien positif COVID-19 secara sengaja dan tanpa hak, maka dokter, dokter gigi, maupun pihak rumah sakit, dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, pihak lain selain yang telah disebutkan dapat digugat secara perdata atas penyebaran identitas pasien tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (“Permenkeu 199/2019”) menurunkan nilai barang kiriman bebas bea menjadi sebesar USD3,00 dari sebelumnya senilai USD75,00. Dengan kata lain, barang kiriman dengan nilai melebihi USD3,00 diharuskan membayar bea masuk. Selain itu, Permenkeu 199/2019 memberikan ketentuan pula terhadap beberapa jenis barang tertentu yang diimpor dengan nilai lebih dari USD3,00.
Force majeur merupakan pembelaan debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur. Wabah COVID-19 dan/atau lockdown pemerintah dapat menjadi peristiwa force majeur jika memenuhi unsur-unsur:
- kejadian yang tidak terduga;
- adanya halangan;
- tidak disebabkan oleh kesalahan debitur; dan
- tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
Kemudian, jika dalam perjanjian tegas dinyatakan keadaan outbreak atau lockdown sebagai peristiwa force majeur, maka dapat dijadikan alasan force majeur. Jika tidak dinyatakan tegas dalam perjanjian, maka yang harus diperhatikan adalah prestasinya, bukan semata peristiwanya. Jika keadaan force majeur sifatnya sementara, maka hal ini hanya menunda kewajiban debitur dan tidak dapat untuk mengakhiri perjanjian kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Pada dasarnya semua barang adalah barang kena pajak, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas properti secara umum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berikut aturan perubahannya.
Properti yang dibeli dari developer merupakan objek PPN karena bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN dan penyerahannya dilakukan melalui perjanjian atau sewa beli, yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menerangkan bahwa salah satu kewenangan istimewa yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi bidang pertanahan. Dalam bidang pertanahan, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dipandang sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, yaitu atas Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond). Tanah tersebut terdiri dari tanah keprabon dan bukan keprabon.
Hak tanggungan termasuk hak yang didaftarkan dan tercatat dalam buku tanah. Atas adanya pemberian hak tanggungan, bank selaku pemegang hak tanggungan dicatat dalam buku tanah hak tanggungan dan buku tanah hak atas tanah yang bersangkutan serta disalin dalam sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Oleh karena itu, sebagai salah satu pemegang hak dalam buku tanah, apabila sertifikat rusak, maka pihak banklah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak.
Demikian 20 artikel Klinik yang paling ‘laris’ di tahun 2020 ini. Tim Klinik berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum melalui artikel maupun dalam bentuk lainnya. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
Kamu juga bisa terus mendapatkan update informasi hukum setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!
















