​​​​​​​Dari Jatah Warisan Sebagai Jaminan Utang hingga Transfer Pricing dalam Dunia Pajak
5 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Jatah Warisan Sebagai Jaminan Utang hingga Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

​​​​​​​Soal aturan gaji ke-14 bagi karyawan swasta hingga bolehkah perusahaan potong gaji jika penjualan minus turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Pendelegasian Kewenangan RUPS kepada Dewan Komisaris

Agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas membagi secara rinci kewenangan yang dimiliki masing-masing organ dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Sehingga tiap organ mempunyai kewenangan yang berbeda satu sama lain.

Meski demikian, dengan syarat dan kondisi tertentu, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dapat mendelegasikan kewenangan yang dimilikinya kepada Dewan Komisaris. Artikel ini menjelaskan lebih lanjut dalam hal apa saja pendelegasian kewenangan tersebut dapat dilakukan dan apa saja persyaratannya.

  1. Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan aturan pelaksananya, tidak ada ketentuan mengenai gaji ke-14. Adapun ketentuan yang ada adalah gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Namun, gaji ke-14 bagi karyawan swasta dapat dikategorikan sebagai pendapatan non-upah, yaitu bonus, yang dapat diberikan oleh pengusaha atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).

  1. Hasil Penjualan Minus, Bolehkah Perusahaan Potong Gaji Karyawan?

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan membolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah pekerja, di antaranya yakni untuk pembayaran denda, ganti rugi, maupun uang muka upah, sepanjang hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Perlu diperhatikan, jumlah keseluruhan pemotongan tersebut maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.

Demikian 5 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait