​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Penerapan Keadilan Restoratif Hingga Akta Cerai Jika Tak Pernah Hadir Sidang

​​​​​​​Soal sanksi bagi PPAT yang membuat akta tak sesuai data hingga dampak perkawinan inses terhadap status isteri dan anak juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi

Bantuan timbal balik dalam masalah pidana adalah permintaan bantuan terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta untuk memperoleh alat bukti atau membantu pembuktian.

Berbeda halnya dengan ekstradisi yang merupakan penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan terhadap seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam jurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

  1. Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek

Jika tergugat tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa untuk diwakilkan, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap, meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Namun, meskipun tergugat tidak pernah hadir sidang, tergugat tetap akan mendapatkan akta cerai sebagai bukti putusnya ikatan perkawinan.

  1. Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diterangkan bahwa ada beberapa pengajuan permohonan dalam proses kepailitan yang harus dilakukan melalui advokat. Selain itu, tahap-tahap tertentu dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga wajib diwakilkan kepada advokat.

  1. Status Utang dalam Ikatan Perkawinan Akibat Adanya Novasi

Novasi atau pembaruan utang dapat timbul akibat adanya debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama untuk melunasi utang. Ketika novasi mengakibatkan istri menjadi debitur baru tanpa sepengetahuan suami, utangnya tetap dianggap sebagai utang pribadi istri, bukan utang bersama suami istri, sehingga suami tidak wajib melunasi utang yang timbul akibat novasi ini.

  1. Pelunasan Utang Pajak Yayasan yang Telah Bubar

Untuk melunasi utang pajak yang dimiliki yayasan yang telah bubar, yayasan tersebut dapat diwakilkan oleh wakil yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan pembubaran yayasan.

Setelah utang pajak dilunasi, yayasan seharusnya mengajukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak atau surat pernyataan bahwa yayasan tidak lagi beroperasi ke Kantor Pelayanan Pajak.

Tags:

Berita Terkait