Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang

PERTANYAAN

Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara prinsip, setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada pegawai pencatat, yang kemudian diterbitkan kutipan akta perceraian. 

    Namun, patut diperhatikan juga bahwa terdapat perbedaan prosedur penerbitan akta perceraian bagi yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Cerai tanpa Menghadiri Sidang dengan Verstek

    Untuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

    Penting untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1]

     

    Akta Cerai Bagi yang Beragama Islam

    Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, penerbitan akta cerai membutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Bagi yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[2]

    Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[3] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]

     

    Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain Islam

    Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]

    Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]

    Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[7]

    Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[8]

    Demikian jawaban dari kami terkait penerbitan akta cerai bagi pasangan yang tidak hadir ke persidangannya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 129 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)

    [2] Pasal 147 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    [3] Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”)

    [4] Pasal 84 ayat (4) UU 7/1989

    [5] Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”)

    [6] Pasal 35 ayat (1) PP 9/1975

    [7] Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)

    [8] Pasal 40 ayat (2) UU Adminduk

    Tags

    cerai
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!