Dari Soal Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda Sampai Tak Hadiri Sidang Perceraian
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda Sampai Tak Hadiri Sidang Perceraian

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Bolehkah WNI Berkewarganegaraan Ganda?

Hukum Indonesia tidak membolehkan warga negaranya berkewarganegaraan ganda.

 

Apabila seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau melepaskan salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang didapatkan adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akta Kelahiran

Perubahan tempat lahir dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya penetapan tersebut Pemohon dapat mendaftarkan perubahan tempat lahirnya kepada catatan sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Akta Kelahiran Anak yang Lahir Sebelum Perkawinan Tercatat di KUA

Dalam pencatatan kelahiran seorang anak, diperlukan kutipan akta nikah/akta perkawinan dari suami dan istri.

 

Jika anak lahir pada Desember 2013, lalu orang tua mau melaporkan kelahiran anak mereka untuk dibuat akta kelahirannya setelah Juni 2014, maka pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sehingga nama orang tua dapat dicantumkan dalam akta kelahiran si anak.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian

Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami, istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

 

Namun apabila tergugat (suami) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

 

Bagimana jika istri menikah lagi pada saat surat cerai belum diperoleh? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

 

  1. Langkah Hukum Apabila Dituduh Merusak Mobil Sewaan

Sebagai langkah awal yang harus dilakukan ialah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan penjelasan bahwa Anda tidak bersalah (beserta bukti yang menyakinkan argumen Anda).

 

Jika teman Anda membawa permasalahan ini pada jalur pedata dan pada persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka Anda pun dapat meminta kerugian. Selain itu tindakan tersebut dapat pula dipidana karena perbuatan fitnah.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Upaya Hukum Terhadap Keberatan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Terhadap keberatan ganti kerugian pengadaan tanah tidak tersedia upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Bahwa apabila diajukan permohonan upaya hukum PK terhadap putusan kasasi dalam perkara sengketa ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka perkara tersebut harus dikualifikasikan sebagai perkara yang tidak memenuhi syarat formal dan berkas permohonan tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Bolehkah Pihak Developer Perumahan Mengelola Sampah?

Sampah pada wilayah perumahan (dalam tanggung jawab pengelola/developer) masih dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali developer rumah sudah memiliki izin dari kepala daerah. Sehingga dalam mengelola sampah merujuk pada peraturan daerah masing-masing daerah.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Cuti Melahirkan Menghapus Jatah Cuti Tahunan dan Istirahat Panjang?

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit bahwa cuti hamil dan melahirkan tidak menghapus cuti tahunan, namun pada praktiknya pekerja yang menggunakan cuti hamil dan melahirkan tetap mendapatkan cuti tahunan.

 

Cuti hamil dan melahirkan pun tidak menghapus hak istirahat panjang. Akan tetapi yang berhak atas istirahat panjang ini adalah pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jika Satu Pihak Tidak Hadir Dalam Sidang Mediasi Hubungan Industrial

Apabila para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak pemohon yang mencatatkan perselisihan tidak hadir, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan.

 

Berlainan dengan itu, dalam hal para pihak telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali ternyata pihak termohon tidak hadir, maka Mediator mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Ketentuan Penjualan Aset Perseroan

Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, aset atau kekayaan Perseroan dapat dijual. Pihak yang berhak mewakili perseroan dalam mengalihkan aset yang dimiliki perseroan adalah Direksi.

 

Bagaimana ketentuan penjualan kekayaan perusahaan tersebut? Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan berikut ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info