Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Jika Tidak Menghadiri Sidang Perceraian, Bisakah Proses Cerai Berjalan?

Jika Tidak Menghadiri Sidang Perceraian, Bisakah Proses Cerai Berjalan?

PERTANYAAN

Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Apakah ada cara mengurus cerai tanpa sidang? Soalnya, surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 23 September 2022, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 08 Desember 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Hadir Pada Persidangan Perceraian

    Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan dan perubahannya serta PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI. Untuk mempermudah jawaban, kami asumsikan bahwa Anda beragama Islam.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan perceraian diatur dalam UU 7/1989 dan sejumlah peraturan perubahannya.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian sebagai berikut.[1]

    1. Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
    2. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
    3. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
    4. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

    Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat (2) KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

    Dengan kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Hakim dapat memerintahkan keduanya hadir untuk kepentingan pemeriksaan, meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya.

    Selanjutnya, ketentuan dalam PP 9/1975 memperbolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.[2]

    Selain itu, KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.[3]

    Dari ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.

    Banding Terhadap Putusan Verstek

    Pada pertanyaan, kami kurang mendapatkan informasi apakah Anda tidak pernah hadir dalam persidangan perceraian tanpa kuasa atau tidak hadir tapi Anda menguasakannya pada orang lain.

    Jika tidak menghadiri sidang perceraian yang Anda maksud adalah yang pertama, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Bagaimana cara mengurus cerai tanpa sidang? Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Status Perkawinan setelah Putusan Verstek

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai status perkawinan, kami mengacu pada ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat (2) KHI, yang menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

    Selain itu kami asumsikan banding yang Anda maksud adalah banding terhadap putusan verstek pengadilan agama.

    Apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan verzet terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, jika dikaitkan dengan kasus Anda, jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan verzet terhadap putusan tersebut.

    Akan tetapi, jika upaya verzet tidak dilakukan, maka istri Anda sebagai penggugat memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh Hakim dan Anda telah resmi bercerai dengannya.

    Jika Istri Menikah Lagi

    Selanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan terkait menggugat istri yang sudah menikah siri sedangkan surat cerai belum ada. Kami asumsikan bahwa Anda beragama Islam.

    Mengenai surat cerai (kami asumsikan kutipan akta perceraian), peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa surat cerai hanya merupakan bentuk dari hasil pelaporan peristiwa perceraian.[4]

    Kemudian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perceraian itu terjadi secara resmi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya, ada atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian, yang menjadi penentu adalah putusan cerai dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Bagaimana jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi.

    Lebih lanjut, apabila istri Ada menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan (putusan belum berkekuatan hukum tetap) maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai suaminya. Jika benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 yang menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]

    Demikian jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44);
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    6. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    10. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [2] Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [3] Pasal 142 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000