Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.
Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:
- Jika Penegak Hukum Mengulur Waktu Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
KUHAP sendiri tidak menentukan waktu pemeriksaan saksi dan tersangka. Hanya saja, sebelum dilakukan pemeriksaan, saksi dan tersangka akan terlebih dahulu ditanyakan apakah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dapat dimintai keterangan.
Jika saksi atau tersangka merasa kelelahan dan tidak memungkinkan untuk diperiksa, saksi atau tersangka dapat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik yang bersangkutan agar pemeriksaan ditunda.
Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
- Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online
Jika kasus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (IP Address) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Langkah selanjutnya dapat Anda simak dalam artikel Cara Penyidik Melacak Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online.
- Masa Daluwarsa Penuntutan Pidana
Pelaku pemerkosaan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sehingga daluwarsa penuntutan pidananya adalah sesudah 12 tahun.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan artikel berikut ini.
- Jerat Pidana Jika Memotong Rambut Anggota Keluarga Secara Paksa
Melakukan perbuatan kekerasan fisik/psikis terhadap saudara/anggota keluarga adalah salah di mata hukum dan perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku, walaupun tindakan tersebut dimaksudkan untuk memberi ‘pelajaran’ kepada saudara/anggota keluarga.
Selengkapnya simak artikel Jerat Pidana Jika Memotong Rambut Anggota Keluarga Secara Paksa.
- Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Lakukan Pencabulan?
Anak belum berumur 18 tahun yang melakukan tindak pidana pencabulan tidak dapat dipidana, melainkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
- menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
- mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Ulasan selengkapnya silakan simak artikel berikut ini.
- Sanksi Jika Mendirikan Rumah Ibadah Tanpa Izin
Pada dasarnya rumah ibadah harus berizin. Harusnya yang dilarang adalah pembangunan gedungnya jika tak berizin, bukan ibadah yang dilakukan.
Bagaimana cara menyelesaikan masalah pelaksanaan ibadah pada rumah ibadah yang tidak berizin dan apa sanksinya jika menyelenggarakan bangunan gedung/mendirikan rumah ibadah yang tak berizin? Yuk simak artikel berikut ini.
- Langkah Menghadapi Istri yang Cekcok dengan Ibu Mertua dan Menghina Suami
Istri yang menghina suaminya dengan kata-kata tidak pantas dapat dikategorikan telah melakukan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika penghinaan menimbulkan akibat psikis, hal tersebut termasuk tindak kekerasan psikis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Meski demikian, penyelesaian masalah suami dengan istri tetap harus berpijak pada cara kekeluargaan terlebih dahulu. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel ini.
- Persetujuan RUPS dalam Jual Beli Aset Perseroan Terbatas
Penjualan atau pembelian aset/tanah atas nama perseroan terbatas harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terlebih dahulu apabila transaksi tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persetujuan RUPS dimaksud tidak diperlukan apabila penjualan/pembelian tanah tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Selengkapnya: Persetujuan RUPS dalam Jual Beli Aset Perseroan Terbatas.
- Hukum Dry Humping di Indonesia
Perbuatan dry humping atau frottage yang dilakukan oleh anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dan perubahannya) merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) yang termasuk dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, yakni masuk kategori perbuatan cabul.
Ulasan selengkapnya: Hukum Dry Humping di Indonesia.
- Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia
Untuk mengetahui konsep Hak Asasi Manusia (“HAM”) apakah yang digunakan di negara Indonesia, kita harus memahami terlebih dahulu paham-paham seperti Individualistis, Marxisme, dan Integralistis beserta aliran HAM yang berkembang di dunia menurut generasinya. Mana yang dianut oleh Indonesia? Ulasan selengkapnya simak artikel Konsep Hak Asasi Manusia yang Digunakan di Indonesia.
Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.
















