​​​​​​​Dari Soal Nafkah Pasca Cerai, Pelecehan Seksual, Hingga ‘Pelakor’
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Nafkah Pasca Cerai, Pelecehan Seksual, Hingga ‘Pelakor’

​​​​​​​Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Maka atas dasar tersebut, pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerjanya karena tidak memiliki ijazah, apabila sebelumnya sudah disepakati bersama melalui perjanjian kerja.

 

Selengkapnya: Bolehkah Mem-PHK Karyawan yang Tidak Mempunyai Ijazah?

 

  1. Ancaman Sanksi Jika Mengambil/Memetik Bunga Edelweis

Bunga Edelweis (Anaphalis Javanica) masuk dalam kategori jenis tumbuhan yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

 

Apabila ada yang mengambil/ memetik bunga Edelweis dapat  dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Selengkapnya : Ancaman Sanksi Jika Mengambil/Memetik Bunga Edelweis.

 

  1. Anak Mencuri Handphone 8 Tahun Lalu, Bisa Dipidana?

Dapat tidaknya seseorang dipidana setelah lampaunya masa waktu tertentu menggiring kita pada terminologi “daluarsa penuntutan”. Untuk mengetahui daluwarsa penuntutan suatu tindak pidana, terlebih dahulu harus diketahui maksimum ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut yang merujuk ke Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

Bunyi dari Pasal 78 ayat (1) KUHP:

  1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

 

Apakah tindak pidana pencurian oleh anak termasuk dalam tenggang waktu daluarsa penuntutan di atas? Selengkapnya: Anak Mencuri Handphone 8 Tahun Lalu, Bisa Dipidana?.

 

  1. Langkah Jika Keberatan Terhadap Kejanggalan Penyidikan

Terhadap penyidikan, seseorang dapat mencari tahu sudah sampai mana perkembangan hasil penyidikan perkara, dan berhak mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) melalui Layanan SP2HP Online.

Tags:

Berita Terkait